Minggu, Mei 10, 2026

Hendak Nyebrang Ke Pulau Jawa, Polisi Sita 23 Paket Ganja di Pelabuhan Bakauheni

Lampung (HO) – Satresnarkoba Polres Lampung Selatan Polda Lampung menggagalkan penyelundupan narkotika berupa 23 paket ganja di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.

Berang bukti ganja tersebut disita dari sebuah kendaraan boks jasa ekspedisi tujuan penyeberangan ke Pulau Jawa.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadil Astutik membenarkan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika ini. Petugas menyita 2 paket kardus coklat berisi narkotika jenis ganja sebanyak 23 paket.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Embung Kemiling Sebesar Rp 7 Miliar, BANKI Segera Lapor Kejati
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadil Astutik

“Tim Terpadu Seaport Interdiction Bakauheni telah melakukan pemeriksaan pada kendaraan boks Paket Indah Kargo BM  9835 JU dan ditemukan barang bukti narkoba ganja tersebut,” ujarnya, Minggu (17/11/2024).

Dari hasil temuan barang haram itu, Umi melanjutkan, petugas memintai dan mendalami keterangan sopir dan kernet kendaraan tersebut yang kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap seorang pegawai swasta Husni (37) di Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:  Kajati Lampung Lantik Wakajati dan Kajari Lampung Timur

“Dari pemeriksaan yang bersangkutan (Husni) hanya ditugaskan menerima paket ganja tersebut. Kami masih mendalami perkara, guna mengungkapkan jaringan narkoba ini,” ucapnya.

Umi menambahkan, tersangka Husni bakal dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal hukuman pidana mati, atau hukuman penjara seumur hidup dan atau minimal 20 tahun,” tegas Kabid Humas.  (Rls)

Berita Populer

Prof. Firmanto Laksana di PKPA UBL: PERADI Adalah ‘Single Bar’ yang Konstitusional

Bandar Lampung (HO) - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kembali menegaskan posisinya sebagai satu-satunya wadah tunggal (single bar) organisasi advokat yang sah secara konstitusional di...

Bangun Dunia Kerja Inklusif, Kemnaker Siap Dampingi Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas

Blitar (HO) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas di sektor industri melalui penciptaan lingkungan kerja yang...
error: Content is protected !!