Kamis, Juli 10, 2025

KPU Tegaskan Anggota DPRD Wajib Mundur Sebagai Bacakada

Pesawaran (HO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, menegaskan anggota DPRD yang menjabat wajib mundur ketika mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) maupun Wakil Kepala Daerah.

Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino mengatakan, berdasarkan SK tahun 2019 lalu, pelantikan anggota DPRD Pesawaran pada bulan Agustus.

“Kalau kita mengacu pada itu, kemungkinan pelantikan anggota DPRD kita di bulan Agustus 2024, sedangkan pendaftaran Bacakada itu di bulan Agustus juga,” ujarnya. Rabu (15/5)2024).

Baca Juga:  Gencar Sidak, Rutan Ambon Konsisten Jaga Integritas dan Ketertiban

“Kalau saat pendaftaran ada calon yang ingin maju Pilkada, sedangkan dia statusnya anggota DPRD, ASN, TNI, Polri maupun BUMN, mereka wajib untuk menyertakan surat pengunduran diri dari instansinya saat mendaftar,” ujar dia.

Dirinya mengatakan, peraturan yang mengharuskan mundur tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Yang wajib mundur itukan anggota DPR yang sudah menjabat, kalau yang terpilih tidak mundur tidak masalah. Namun Kan pelaksanaan Pilkada kita ini apakah sebelum pelantikan atau sesudah pelantikan kita juga masih menunggu kapan untuk pelantikan,” kata dia.

Baca Juga:  Desa Bogorejo Gelar Kirab Budaya Grebeg Suro, Meriahkan HUT ke-33

Menurutnya, sampai dengan batas waktu pembukaan pendaftaran perseorangan yang dilakukan KPU Pesawaran, tidak ada satu calon pun yang mendaftar.

“Untuk calon perseorangan pada Pilkada tahun ini, di Pesawaran tidak ada yang mendaftar, jadi bisa dipastikan pada Pilkada ini calon kepala daerah bakal diusung parpol,” katanya. (Red)

Berita Populer

Gencar Sidak, Rutan Ambon Konsisten Jaga Integritas dan Ketertiban

Ambon (HO) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan. Pada Kamis (10/7/2025). Kepala Rutan...

BPN Mesuji Wujudkan Inovasi Pelayanan Peralihan Hak Atas Tanah, Lebih Mudah, Aman Dengan Peralihan Elektronik

Mesuji (HO) - Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji melaksanakan Layanan Peralihan Hak atas Tanah secara Elektronik (HT-el) sebagai bagian dari upaya transformasi digital layanan pertanahan....
error: Content is protected !!