Sabtu, Desember 21, 2024

Rugikan Negara 27 M, Kejati Sumsel Tahan Direktur PT. Info Media Solusi Net

Sumatera Selatan (HO) – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 1 (satu)  Orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, menjelaskan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024. Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan Penetapan 1 (satu) orang sebagai Tersangka.

“Yaitu MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024,” terang Kasi Penkum melalui siaran pers di Palembang, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga:  Kembali Membanggakan, Personel Brimob Lampung Raih Juara di Kejuaraan Boxing
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Dikatakan Kasi Penkum Vanny bahwa sebelumnya tersangka MA telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga Tim Penyidik pada hari ini meningkatkan status dari Saksi menjadi Tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Palembang dari tanggal 26 April 2024  sampai dengan 15 Mei 2024.

“Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” jelasnya.

Dalam  Penyidikan ini, lanjut Vanny, Potensi  Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah). Adapun Perbuatan Tersangka melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Baznas Pesawaran Salurkan Bantuan Microfinance Masjid Kepada 37 UMKM

“Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebutnya.

Vanny menyebutkan para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 87 Orang, dengan modus Operandi  adanya markup harga langganan internet desa.

“Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” pungkasnya.   (Red)

Berita Populer

Ciptakan Lingkungan Bersih, Masyarakat Dusun Talang Jawa Bergotong-Royong Bersama 

Pringsewu (HO) - Guna untuk menciptakan lingkungan yang bersih masyarakat Dusun Talang Jawa Pekon Fajar Baru Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung bergotong-royong...

Kepala Kantor Pertanahan Pesawaran Lantik Lima PPATS Wilayah Kerja Kecamatan

Pesawaran (HO) - Kepala kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, ATR/BPN Kabupaten Pesawaran, Sri Rejeki S.H.M.kn, melantik dan mengambil sumpah jabatan kepada...
error: Content is protected !!