Kamis, Juni 12, 2025

Pemkab Pesawaran Raih Nilai A Dari Mendagri Kelola Keuangan Daerah

Pesawaran (HO) – Pemerintah Kabupaten Pesawaran berhasil meraih nilai A dengan predikat ‘Baik’ pada hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) tahun anggaran 2023. Hasil pengukuran tersebut tertuang dalam SK Mendagri tentang Hasil IPKD tahun anggaran 2023 tahun ukur 2024 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo tertanggal 12 Desember 2024.

Pemkab Pesawaran berhasil menempati posisi ke-9 dengan indeks total sebesar 84,125 pada hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah bersama 195 Kabupaten seluruh Indonesia dengan kemampuan keuangan daerah rendah.

Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 19 tahun 2020 dengan melibatkan seluruh Pemerintah Daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Tata kelola keuangan Daerah dalam IPKD dikelompokkan ke dalam tiga klaster yaitu keuangan tinggi, klaster keuangan sedang, dan klaster keuangan rendah.

Baca Juga:  Kades Margorejo, Salurkan BLT DD Kepada Masyarakat Penderita Penyakit Menahun, Lansia, Secara Door to Door 

Kaban Litbang Kabupaten Pesawaran Rohana Sri Hartati menjelaskan bahwa IPKD merupakan satuan ukuran berdasarkan seperangkat dimensi dan Indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

“Pengukuran IPKD dinilai berdasarkan pelaksanaan administrasi dan tata kelola keuangan Pemda sesudah tahun berjalan. Contohnya pelaksanaan IPKD tahun 2024, pengukuran tahun 2023,” jelas Rohana.

Baca Juga:  Tim SAR Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Batu Menyan Pesawaran

Rohana juga menjelaskan bahwa pengukuran IPKD diukur melalui enam dimensi yaitu, Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, serta opini BPK atas laporan keuangan Pemerintah Daerah/LPPD.

Adapun proses pengukuran IPKD Kabupaten dilakukan dengan melibatkan lima perangkat daerah terkait yakni Bappeda, BPKAD, Kominfotik, Inspektorat, dan juga Balitbang.

“Dalam pelaksanaan IPKD ini tentunya Pemda Pesawaran melalui lima perangkat daerah tersebut melakukan koordinasi dan sinergi dalam melaksanakan penginputan dokumen dalam aplikasi IPKD yang telah ditentukan,” ujarnya.  (Red)

Berita Populer

Aksi Pencurian Terungkap, Polsek Padang Cermin Tangkap Dua Pemuda Terlibat Curat

Pesawaran (HO) - Komitmen Polri dalam memberantas kejahatan terus dibuktikan oleh jajaran Polres Pesawaran. Kali ini, Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin...

Permudah Layanan, Sat Lantas Polres Pesawaran Buka Layanan Pajak Melalui Samsat Desa

Pesawaran (HO) -  Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mendekatkan akses masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor, Unit Regident Ranmor Sat Lantas Polres Pesawaran...
error: Content is protected !!