Rabu, Januari 15, 2025

Gegara Popok, Tega Kakak Beradik Aniaya Orang Tua Kandung

Pesawaran (HO) – Dua pemuda yang merupakan adik kakak tega melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap orang tua kandungnya sendiri.

Kedua pelaku adalah Defri Purwanto (28) dan Jani (39) warga Dusun Citemen Desa Cipadang Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran. Kedua pelaku melakukan penganiyaan terhadap Sumali yang merupakan ayah kandung mereka sendiri.

AKP Supriyanto Husin, SH, MH, Kasat Reskrim Polres Pesawaran

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy diwakili Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin menjelaskan, kronologi kejadian pada Jumat 22 Maret 2024 sekira sebelum Jumatan, saudara Jumali yang merupakan orang tua kedua pelaku menyuruh kepada saudari Lia merupakan istri Defri untuk meminta menyampaikan kepada suaminya agar membuang popok bekas anaknya (cucu) yang berserakan di dapur.

“Kemudian pada Minggu 24 Maret 2024 sekira jam 20.15 wib, sehabis pulang teraweh saat itu korban Jumali dipanggil oleh pelaku Jani sembari bertanya”Pak Tadi Bilang Sama Lia Apa” sambil melotot memandang korban,” kata dia. Selasa (2/4/2024).

Baca Juga:  Sidang MK Terungkap Aries Sandi Tak Punya Ijazah SMU Sederajat, Tabir Bakal Terbuka

“Lalu pelaku Jani dan Defri langsung mencekik leher korban dan mencengkeram, mencakar bagian belakang punggung korban yang menyebabkan leher korban mengalami mamar dan berdarah di punggung korban,” timpalnya.

Menurutnya korban, dirinya hanya mengatakan agar pelaku Defri membuang pempers bekas anaknya yang berserakan di dapur.

“Setelah kejadian itu pelaku kemudian ditarik keluar oleh saksi Paryono agar tidak masuk kerumah supaya tidak terjadi hal-hal lainnya. Bahkan saat saksi menarik korban, pelaku juga terkena pukulan dari kedua pelaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Menuju Indonesia Emas, Penkum Kejati Lampung Bersama SMAN 7 Balam, Bangun Karakter Muda Berkualitas 

Setelah kejadian tersebut, pelaku langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Pesawaran untuk ditindaklanjuti.

Dirinya menjelaskan, pada Senin 1 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran dipimpin Kanit I Resum Bripka Andhika Ramadhona dan Katim Tekab 308 Bripka Bahrul Ilmi melakukan serangkaian penyelidikan, dan kemudian mendapatkan informasi terduga pelaku berada di Dusun Citemen Desa Cipadang.

“Kemudian anggota langsung menuju TKP, dan langsung mengamankan dua pelaku masing-masing didalam rumahnya. Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap orang tua kandungnya,” jelasnya.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.  (Red)

Berita Populer

Rumah Warga Lokasi PTPN I Regional 7 Dibongkar, Polwan Berikan Ketenangan

Lampung (HO) - Di tengah suasana emosional pembongkaran rumah warga di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Senin (13/1/2024), Polwan Polres Lampung Selatan dan...

Mengungkap Fakta Mengukir Sejarah Calon Kepala Daerah

Pesawaran (HO) - Sosok Calon Kepala Daerah harus memiliki latar belakang pendidikan yang jelas, berjiwa seorang pemimpin, berintegritas dan mampu membawa suatu amanah yang...
error: Content is protected !!