Lampung (HO) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran ungkap empat pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah menyebut pelanggaran itu terjadi di dua kecamatan: Waykhilau dan Gedongtataan, setelah melalui penelusuran, akhirnya didapati empat pelanggaran.
Fatih merinci, empat pelanggaran itu antara lain: pengrusakan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) 10 di Desa Kububatu, Kecamatan Waykhilau. Kemudian, pembukaan kotak suara di Desa Bayasjaya dan Desa Penengahan, Kecamatan Waykhilau.
“Sisanya pelanggaran di TPS 9 Desa Tamansari, Kecamatan Gedongtataan. Dari semua pelanggaran itu, salah satunya sedang dalam penyelidikan Kepolisian atas dugaan pidana pemilu di Desa Penengahan,” kata Fatih saat membuka rapat publikasi hasil pengawasan Pemilu 2024, di Hotel Arinas, Bandarlampung, Sabtu (16-3-2024).
Menurut dia, empat kasus itu berdasarkan tiga temuan saat proses pengawasan di Lecamatan Waykhilau sementara sisanya dari laporan masyarakat di Desa Tamansari, Kecamatan Gedongtataan.
“Setelah terbukti terjadi pelanggaran di empat lokasi tersebut, kami merekomendasikan pemungutan suara ulang serta penghitungan ulang oleh penyelenggara pemilu,” katanya.
Fatih menyebut pelanggaran itu dapat terjadi atas unsur kesengajaan penyelanggara pemilu, serta kelalaian saksi partai yang bertugas di TPS.
“Misalnya pelanggaran di TPS 9 Desa Tamansari, itu dapat terjadi juga karena lalainya saksi partai yang tidak mengawal proses penghitungan suara,” terangnya.
Rapat koordinasi dihadiri sejumlah perwakilan organisasi masyarakat, kepemudaan tokoh maysrakat serta sejumlah insan pers. (Red)