Tanggamus (HO) – Masyarakat Pekon Tangkit Serdang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus mendapatkan ancaman dari Zakaria selaku Kepala Pekon setempat, terkait adanya pelaporan terhadap dirinya atas dugaan penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2021, 2022 yang diduga Mark’up terindikasi Fiktip.
Salah satu masyarakat Pekon Tangkit Serdang mengatakan, jadi pada saat kumpul di masjid sebelum azan sholat Jumat di mulai Kakon Zakaria mengatakan untuk meminta waktu sejenak dan menjelaskan tentang permasalahan yang terjadi di Pekon Tangkit Serdang.
“Dia merasa tidak terima dan sangat keberatan dikarenakan ada pemberitaan seolah-olah dirinya di tuduh melakukan korupsi, dan viralnya berita itu melebihi viralnya pemberitaan Gubernur Lampung Pak Arinal Junaidi,” ungkapnya masyarakat Kepada Media Handalonline.com Kamis (18/5/2023).
Dikatakan nya lagi, jadi dalam pemberitaan yang beredar itu, masyarakat sudah menuduh dirinya melakukan Korupsi, karena pembangunan masjid seindah ini saja, dia masih di tuduh korupsi, dan pembangunan Kampung Tangkit Serdang masyarakat mengatakan dirinya di tuduh korupsi.
Dirinya tidak terima atas kejadian ini, pokoknya siapa saja dalangnya yang sudah melaporkan, akan saya cari dan terus saya selidiki, kalau sampai nanti ketahuan, jelas saya tidak terima dan akan saya laporkan ke Aparat Penegak Hukum.
Di tempat terpisah masyarakat yang lainnya juga sangat menyayangkan atas sikap arogansi Kepala Pekon Zakaria yang menurut masyarakat tidak patut di jadikan contoh sebagai pejabat publik, karena perilaku seperti itu tidak ada bedanya layaknya seperti seorang preman.
Di tambahkan nya lagi Masjid itukan tempat ibadah ritual seperti sholat dan membaca Al-Qur’an akan tetapi dirinya menjadikan masjid tersebut sebagai tempat melakukan pengancaman kepada masyarakat.
Dilanjutkannya jika Kakon Zakaria merasa tidak bersalah atas laporan dugaan Korupsi tersebut, mustinya tidak usah panik dan melakukan ancaman kepada masyarakat, seharusnya Zakaria santai saja, tidak perlu ngancam-ngancam seperti itu.
“Kami sebagai masyarakat yang perduli terhadap kemajuan Pekon dan memiliki hak sebagai warga Negara untuk turut serta mengawasi, memantau, dan melihat apa-apa saja yang sudah di realisasikan atau pun tidak, jangan sampai nanti dalam merealisasikan nya berdasarkan suka-suka, karena anggaran dana desa tersebut untuk mensejahterakan masyarakat, bukan kepentingan pribadi,” ucapnya.
Bukankah bapak Presiden Jokowi yang menyampaikan kepada masyarakat, bahwa masyarakat bertanggung jawab mengawasi, memantau, dan melihat apa saja yang di lakukan kepala desa dalam hal pembangunan, baik pisik ataupun yang non pisiknya agar nantinya bisa sesuai harapan.
Karena anggaran dana desa yang di kucurkan Pemerintah itu, bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk mensejahterakan masyarakat dalam bentuk pembangunan dan lainnya.
“Berdasarkan data yang kami miliki, kami sudah melakukan investigasi ke semua dusun yang ada di Pekon Tangkit Serdang terkait sejumlah kegiatan yang dianggarkan dari Dana Desa tersebut, namun dari sejumlah kegiatan, ada beberapa yang tidak dikerjakan, dan anggarannya terserap, apa itu tidak Mark’up terindikasi Fiktif,” ujarnya.
“Tinggal nanti bagaimana bidang pengawasan dan Aparat Penegak Hukum yang memang membidangi hal tersebut dan semua hasil dugaan dari A sampai Z sudah di sampaikan ke Inspektorat, tinggal kita tunggu bagaimana hasilnya nanti, dan harapannya pihak Inspektorat betul-betul netral, jika salah katakan salah, tapi jika benar katakan benar dan tidak melindungi yang salah, dikarenakan anggaran dana desa itu adalah uang rakyat,” tutupnya. (Ardiyan/Anwar Sahadat)