Minggu, Januari 26, 2025

Disdik Lakukan Pemanggilan, Kepala SMPN 1 Semaka Terancam Penjara, Inspektorat, APH Bertindak

“Secara otomatis yang bersangkutan bukan hanya di copot melainkan juga secara undang undang ASN nya di berhentikan secara tidak dengan hormat,”

Tanggamus (HO) – Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus sudah melakukan pemanggilan terhadap Kepala SMPN 1 Semaka dan jika memang ada indikasi korupsi akan di serahkan kepada pihak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera di tindak lanjuti, akhirnya Budiono terancam di copot dari kepala sekolah dan jeruji besi bakal menunggu nya.

Kepala Dinas Pendidikan Tanggamus Provinsi Lampung, Yadi Mulyadi melalui Kepala bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Ida Bagus Ketut Budi Artama ,S.Pd.MM membenarkan jika hari ini Budiono selaku Kepala SMPN1 Semaka telah dilakukan pemanggilan terkait dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020, 2021, 2022.

Baca Juga:  Kejagung RI Urutan Kedua, MAKI Pertanyakan Hasil Survei Penegakan Hukum

“Iya benar tadi pukul 10.45, Wib sudah di panggil terkait dugaan korupsi dana BOS, dan saat ini Budiono masih diperiksa oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-red) terkait dana BOS tahun 2022,” ungkap Kabid Dikdas kepada Handalonline.com, Senin (27/3/2023).

Dikatakan nya, pihak dinas hanya bisa memeriksa kelengkapan administrasi saja untuk tindak lanjutnya pemeriksaan terkait dugaan korupsi itu akan diserahkan kepada yang berwenang pihak inspektorat, nanti akan turun langsung melakukan investigasi ke sekolah.

Baca Juga:  Respon Cepat Kades Karang Rejo Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi DD di Medsos

“Jika ditemukan indikasi korupsi, maka Budiono pasti akan di tindak lanjuti oleh pihak Inspektorat, secepatnya akan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, dan juga Polres Tanggamus bidang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Dia menambahkan, bila nanti urusan sudah di periksa pihak Inspektorat dan ternyata memang di temukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka masuk dalam undang- undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Secara otomatis yang bersangkutan bukan hanya di copot melainkan juga secara undang undang ASN nya di berhentikan secara tidak dengan hormat,” pungkasnya. (Ardiyan)

Diberitakan sebelum nya dengan Link: https://handalonline.com/2023/03/08/demi-kepentingan-pribadi-kepala-smpn-1-semaka-diduga-simpangkan-dana-bos-ratusan-juta/

Berita Populer

Ancaman Bui Bakal Menghantui Kades Suban, Masyarakat Laporkan Mansyur di Kejaksaan

Lampung Selatan (HO) - Terkait viral nya beredar pemberitaan adanya dugaan penyimpangan Dana Desa dan pemotongan bansos, masyarakat Desa Suban Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten...

Kejagung RI Urutan Kedua, MAKI Pertanyakan Hasil Survei Penegakan Hukum

Jakarta (HO) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan Hasil Survei Penegakan Hukum karena Kejaksaan Agung dalam urutan kedua untuk Citra positifnya hanya mencapai...
error: Content is protected !!