Selasa, Desember 17, 2024

Kasus Brutal Anak Dirjen Pajak, Kombes Pol Hengki: AG Pacar Mario Terancam 4 Tahun Penjara

Jakarta (HO) – Kasus penganiayaan brutal anak pejabat Dirjen Pajak, dengan korban Cristalino David Ozora Latumahina, anak pengurus Ansor Pusat telah diambil alih Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dari hasil gelar perkara, penyidik telah mengubah konstruksi pasal yang sebelumnya diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi membeberkan bukti-bukti terkait keterlibatan AG pacar Mario yang juga mantan korban. Bukti-bukti ini meliputi pesan WhatsApp (WA) hingga rekaman CCTV yang disita dari lokasi kejadian.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dari bukti-bukti itu maka penyidik memutuskan untuk meningkatkan status AG menjadi anak berkonflik dengan hukum (tersangka,red) atau pelaku.

Penggunaan istilah “anak berkonflik dengan hukum” ini berlaku bagi anak di bawah umur yang tidak bisa disebut sebagai tersangka seperti diterapkan pada orang dewasa.

“Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WA, tergambar semua peranannya di situ. Oleh karenanya yang kami sampaikan tadi ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku,” jelas Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 2 Maret 2023.

Berdasar serangkaian barang bukti itu, penyidik juga menemukan adanya perencanaan. Sehingga penyidik kemudian menerapkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP terkait penganiayaan yang direncanakan.

“Kami melihat di sini, bahwa dari bukti digital ini ada perencanaan sejak awal. Pada saat mulai menelepon SL (tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan), kemudian bertemu SL kemudian pada saat di dalam mobil bertiga (Mario, Shane dan AG) ada mens rea, niat di sana,” tandas Hengki Haryadi didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah dan Deputi KPPPA, Nahar, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Ratusan Petani Keluhkan Harga Singkong, Wahrul Fauzi Minta Pemprov Lampung Cepat Respon

Adapun pasal-pasal yang menjerat pelaku dan tersangka kini adalah:

1. Mario Dandy Satriyo sekarang dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

2. Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

3. Anak berkonflik dengan hukum, AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Baca Juga:  Rugikan Negara Rp2,35 M, Polda Lampung Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana BUMAKAM

AG atau AGH adalah pacar Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiaya brutal Cristalino David Ozora Latumahina, memiliki relasi cukup rumit dengan kedua nama ini.

Karena selain pacar tersangka, ia adalah mantan pacar korban. Dengar-dengar pula setelah jadian dengan pacar malah selingkuh dengan korban, sementara versi lain menyebut penganiayaan terjadi karena perempuan belia usia 15 tahun ini ogah diputuskan korban, karena sepanjang “sejarahnya” mesti ia yang memutuskan sebuah hubungan.

Hengki menambahkan, perubahan status AG lantaran memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan D.

“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Hengki.

Kondisi David sendiri sejauh ini kondisinya terus menunjukan kemajuan yang positif. Menurut orang tua dari David, Jonathan Latumahina mengatakan bahwa kondisi David saat ini jauh lebih baik dari sebelumnya.

“Keadaan saat ini sudah jauuuuhh lebih baik namun masih dilakukan ikhtiar dhohir dan batin. Allah SWT akan membalas kebaikan kalian semua,” tulis Jonathan.

“Memang belum sadar, tapi respon gerak, pendengaran dan penglihatannya sudah mengalami kemajuan yang luar biasa. Itu karena doa-doa dari temen semua, karena memang kemajuan ini diluar perkiraan,” kata Jonathan. (Red)

Berita Populer

Kembali Membanggakan, Personel Brimob Lampung Raih Juara di Kejuaraan Boxing

Lampung (HO) - Anggota Kompi 2 Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Lampung Bripda Abdul Razzaq Suryaatmaja yang Kali ini Berhasil Meraih Juara 2...

Baznas Pesawaran Salurkan Bantuan Microfinance Masjid Kepada 37 UMKM

Pesawaran (HO) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung menyalurkan bantuan Baznas Microfinance Masjid (BMM) kepada 37 pelaku UMKM yang berlokasi...
error: Content is protected !!