Kamis, Juni 12, 2025

Dalang Korupsi KPU Pesawaran Yatin Putro Diduga Jual-Jual Nama Oknum Kejati

Pesawaran (HO) – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, Yatin Putro Sugino dan juga sebagai terlapor kasus dugaan korupsi dana hibah KPU bernilai milyaran rupiah diduga menjual-jual nama oknum pegawai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berinisial N dengan cara meng-capture (screenshot) percakapan What’s Appnya dengan sang jaksa dan mengirimkan ke tokoh wartawan Kabupaten Pesawaran.

Pesan tersebut dikirimkan Yatin pasca dirinya diberitakan hendak dilaporkan kepada Kejati Lampung atas dugaan korupsi dana hibah KPU 2020.

Pesan tersebut diduga dikirimkan Yatin untuk membuat “down” atau gertakan kepada wartawan yang meliput kasus dugaan korupsi yang menyeret nama dirinya tersebut.

Baca Juga:  Kades Margorejo, Salurkan BLT DD Kepada Masyarakat Penderita Penyakit Menahun, Lansia, Secara Door to Door 

Dalam pesan tersebut Yatin mengatakan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan pegawai Kejati “N” dengan bukti screenshot Yatin dan N.

“Klarifikasi bang N***, anak ayah M*** yang di Kejati Lampung,” tulis Yatin kepada Wartawan Pesawaran.

Hal tersebut menjadi miris apalagi setelah Yatin secara resmi dilaporkan ke Kejati Lampung oleh LSM Marwah Aliansi Indonesia, Selasa (10/12).

Sementara, N saat dikonfirmasi membantah bahwa dirinya disebut mem-back up mantan ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino.

“Saya wa ke Yatin hanya mengklarifikasi bahwa ada berita yang memakai fhoto ayah saya dan bahasa ayah saya tentang dugaan korupsi KPU Pesawaran,” ujarnya, Kamis (12/12).

Baca Juga:  Progres Pembangunan Musholla Al-Mizan Kantor BPN Kabupaten Mesuji Masuki Tahap Akhir

N menuturkan, terkait persoalan Yatin dirinya tidak tau menahu dan disangkut pautkan namun percakapan dia dengan Yatin sebatas klarifikasi terkait statement orang tuanya kepada media terkait kasus korupsi yang menyeret nama Yatin.

“Kalau ada dugaan perbuatan melanggar hukum terkait anggaran silahkan-silahkan saja masyarakat melaporkan, itu hak warga negara, saya cuma jangan disangkut pautkan orang tua kami di permasalahan ini, karena orang tua kami sudah berumur dan sudah harus beristirahat,” tuturnya.

“Saya mewakili keluarga hanya tidak mau orang tua kami dikait-kaitkan dengan permasalahan KPU Pesawaran, terkait masyarakat Pesawaran ingin melaporkan Yatin itu hak warga negara,” timpalnya.

Diberitakan sebelumnya dengan link: https://handalonline.com/2024/12/10/mantan-ketua-kpu-pesawaran-bakal-diperiksa-lsm-marwah-aliansi-indonesia-lapor-kejati/

Berita Populer

Aksi Pencurian Terungkap, Polsek Padang Cermin Tangkap Dua Pemuda Terlibat Curat

Pesawaran (HO) - Komitmen Polri dalam memberantas kejahatan terus dibuktikan oleh jajaran Polres Pesawaran. Kali ini, Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin...

Permudah Layanan, Sat Lantas Polres Pesawaran Buka Layanan Pajak Melalui Samsat Desa

Pesawaran (HO) -  Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mendekatkan akses masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor, Unit Regident Ranmor Sat Lantas Polres Pesawaran...
error: Content is protected !!