Yusdianto Minta Akademisi menahan diri, Jangan Menyesatkan
Lampung (HO) – Akademisi Hukum Tata Negara Unila Yusdianto menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dapat membatalkan hasil penghitungan dan penetapan dalam sengketa hasil, termasuk penetapan Aries Sandi sebagai calon Bupati Pesawaran oleh KPU Pesawaran. Dimana diketahui sedang diajukan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Peraturan MK No. 4 Tahun 2024, dalam amar putusan salah satunya “MK dapat membatalkan sebagian atau keseluruhan gugatan pemohon, termasuk membatalkan keputusan KPU terhadap penetapan hasil penghitungan.
“Jika dalam proses persidangan pemohon dapat menguraikan pencalonan pihak terkait (arisandi) banyak terjadi pelanggaran, melanggar hak konstitusi pasangan calon, penyelenggara tidak netral bahkan beberapa putusan bawaslu bukan membuat kepastian justru menambah gaduh, dari ketentuan tersebut, MK telah membuka ruang pemeriksaan dari hulu hingga ke hilir,” ungkap Yusdianto, Kamis (12/12/2024).
Hal ini senada yang disampaikan oleh Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih yang menjelaskan bahwa MK tidak sekadar ‘Mahkamah Kalkulator’ yang mengurusi hasil penghitungan suara saja, namun bakal mengawal keadilan substantif dalam sebuah pemilu, termasuk pilkada.
“Maka MK akan melakukan penelusuran, karena MK sudah membuka ruang untuk mengkroscek ulang jadi yang perlu diterangkan MK hari ini dapat menjangkau perkara pilkada termasuk persyaratan yang dianggap cacat, bukan hanya sekedar selisih suara,” kata dia.
Lanjut Yusdianto, seperti kasus di Kabupaten Boven Digul Provinsi Papua Selatan, Pemenang didiskualifikasi karena syarat calon tidak terpenuhi, banyak putusan MK yang membatalkan paslon pemenang karena syarat calon tidak terpenuhi, sebagaimana pasal 7 ayat 2 UU 10/2016.
Termasuk jika di duga KPU dan Bawaslu tidak fair, proses tahapan Pilkada tidak dijalankan secara profesional maka MK bisa mengkroscek ulang, pembiaran, ketidaknetralitasan dan berdampak kepada calon yang dirugikan maupun diuntungkan.
“Dapat diperhatikan perjalanan sengketa hasil ini, beberapa upaya sudah dilakukan oleh pihak Nanda-Antonius bahkan sebelum pemungutan suara, sampai mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pencalonan tersebut karena dinilai cacat secara konstitusi, ya itu memang sudah benar jalannya,” ujarnya.
Yusdianto juga meminta para pihak, masyarakat maupun akademisi menahan diri untuk tidak berandai-andai, baiknya menyerahkan kepada mahkamah untuk dapat memutuskan. Jangan cepat memberi argumentasi yang dapat membuat gaduh dan ketidakpastian di masyarakat.
“Namun bila ada yang bilang gugatan di Pesawaran bukan wewenang MK, hal tersebut keliru dan menyesatkan harusnya sebelum berpendapat apalagi di media harus faham betul role play di MK,” tutupnya. (Red)
