Selasa, Agustus 11, 2026

Kejagung Amankan DPO Korupsi Disdik Bangun SMP Negeri 8 Tanjung Pandan

Jakarta (HO) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Belitung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Belitung terkait dengan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,  Dr. Ketut Sumedana menyebutkan, Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu IS (53) warga Griya Cempaka Arum B-11 No. 135-136 RT 002/RW 008 Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, seorang PNS yang juga Direktur PT. Mutiara Pratama Konsultan.

“IS merupakan TERSANGKA dalam tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 untuk biaya pembuatan studi kelayakan (feasibility study), pembuatan Detailed Enginering Design (DED), dan appressial untuk pembangunan SMP Negeri 8 Tanjung Pandan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 264.000.000,- (dua ratus enam puluh empat juta rupiah),” terang Dr. Ketut Sumedana, melalui siaran pers, Selasa (25/10/2022).

Dikatakan Kapuspenkum Kejagung, IS diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung.

“Tersangka tidak datang memenuhi panggilan sebanyak 3 (tiga) kali secara patut yaitu panggilan ke-1 pada 26 September 2022, panggilan ke-2 pada 03 Oktober 2022, panggilan ke-3 pada 10 Oktober 2022, dan oleh karenanya, Tersangka IS dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang,” jelasnya.

Kemudian lanjutnya, Tim segera melakukan pemantauan yang intensif dan saat dipastikan keberadaan Tersangka, Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan. Setelah berhasil diamankan, Tersangka IS segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri Belitung guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya. (Red)

Berita Populer

Satgas BKO Lanal Lampung Gagalkan Peredaran 1.437 Liter Miras Ilegal di Pelabuhan Bakauheni

Bandar Lampung (HO) – Tim Satgas BKO Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung, Jala Wira Saburai, menggagalkan dugaan penyelundupan minuman beralkohol ilegal di Dermaga...

Dodi Tegaskan Tidak Benar Ada Keterlibatan Polda Lampung, Klarifikasi Dugaan Penimbunan BBM: Kegiatan Tersebut Sudah Berhenti 3–4 Tahun Lalu

Bandar Lampung (HO) - Menyusul pemberitaan yang beredar di masyarakat terkait dugaan adanya gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang dikelola oleh Dodi, oknum...
error: Content is protected !!