Selasa, Januari 7, 2025

Kemendikbud Ristek Keluarkan Aturan, Kadisdik Pesawaran Berharap Cover Dana BOS

Pesawaran (HO) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran, sampai saat ini belum ada pembahasan mengenai aturan mengenai seragam sekolah baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Kadisdikbud Pesawaran Anca Martha Utama mengatakan, pada prinsipnya dengan adanya aturan mengenai seragam baru tersebut, pihaknya tidak ingin memberatkan kepada murid itu sendiri.

“Pada dasarnya untuk pendidikan yang ada di Pesawaran ini, kita ingin anak-anak murid kita dapat belajar dengan semaksimal mungkin dan juga nyaman, tidak memikirkan hal-hal yang memberatkan mereka, salah satunya adalah terkait penggunaan pakaian adat tersebut,” ujarnya. Senin (17/10/2022).

Baca Juga:  Aries Sandi Terancam Gugur, MK segera Menggelar Sidang

Dirinya mengatakan, apabila nantinya peraturan tersebut sudah diwajibkan untuk diterapkan, pihaknya menginginkan pengadaan seragam adat untuk anak-anak tersebut dapat dicover oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kalau sudah dicover oleh dana BOS kan, para wali murid tidak diberatkan lagi untuk seragam adat ini, namun yang jadi kendala, saat inikan dana BOS tersebut sudah ada juknis penggunaannya, jangan sampai menumbur juknis tersebut,” ujar dia.

Menurutnya, jika sudah ada pembahasan terkait seragam adat ini, maka akan disampaikan termasuk pada sekolah-sekolah dibawah naungan Disdik Pesawaran berdasarkan peraturan bupati (Perbup).

“Kalau itu menjadi kebijakan Kemendikbud Ristek akan dilaksanakan. Tetapi, semuanya kan butuh proses atau tahapan dulu, tidak langsung membuat kebijakan tanpa adanya rapat sebelumnya,” kata dia.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Dana Desa, APH Belum Panggil dan Periksa Kades Mulyosari Tri Kiswono

Diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru terkait seragam sekolah untuk SD, SMP dan SMA. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Mendikbudristek nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dalam Pasal 3 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD, SMP dan SMA, yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat. (Red)

Berita Populer

Nah Ketahuan, Diduga Fiktif Realisasi jalan Rabat Beton Dana Desa Tanjung Sari 2024

"Masyarakat Keluhkan Renovasi Lapangan Sepak Bola sebesar Rp. 269.320.000 terindikasi kolusi korupsi dan nepotisme" Lampung Selatan (HO) - Terkait indikasi dugaan penyimpangan anggaran dana desa...

Dituduh Mencuri, Bocah Babak Belur Diduga Dianiaya Ustad Ponpes Salahudin Negeri Sakti

"Dipaksa Mengakui, Bocah di Pukuli Hingga Lebam, Besi Panas di Tempelkan di Tubuhnya" Pesawaran (HO) - Sadis, Bocah 13 tahun inisial R asal Desa Negeri...
error: Content is protected !!