Jumat, Desember 5, 2025

Diduga Peras Ketua Gapoktan, Oknum Wartawan di Ringkus Polisi

Lampung Utara (HO) – Seorang pria yang mengaku berprofesi sebagai Staf Redaksi di PT. Indonesia Monitor News News TV Group.com diamankan aparat Polsek Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara. Oknum tersebut bernama Salmin KS alias Usman itu diduga melakukan pemerasan terhadap Ketua Gapoktan Makmur Bersama di Desa Bumi Ratu Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara, Sabtu (16/4/22).

Penangkapan pun dilakukan terhadap Salmin di jalan Raya Prokimal pada saat pelaku habis menerima uang dari korban.

Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjun Syarif mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, pemerasan yang dilakukan oleh pelaku dengan modus menanyakan masalah bantuan LDPM dari Dinas Ketahanan Pangan Lampung Utara, dan memeriksa pembukuan tentang bantuan LDPM tersebut serta gudang lumbung padi di Dusun Bumi Makmur Desa Bumi Ratu Kec. Sungkai Selatan kabupaten Lampung Utara.

Baca Juga:  LSM PRO RAKYAT Tempuh Jalur Konstitusi, Uji Undang-Undang ke MK Demi Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

“Menurut pelaku, bahwa korban hanya menghabiskan uang negara karena membeli padi tidak memiliki kualitas yang baik,” ujar Kapolsek Kronologis kejadian, dua orang pelaku masuk ke dalam mobil sedangkan Usman mendekati korban dan saksi sambil bilang, Mau dibantu atau tidak, lalu korban bilang, mau pak. Kalau mau cepat selesaikan segera diurus, kalau tidak akan saya laporkan ke Polisi,” kata Kapolsek menirukan percakapan Pelaku terhadap korban.

Sekira pukul 16.00 wib, lanjut Kapolsek, korban menghubungi pelaku melalui telephone dengan maksud menanyakan alamat rumahnya, kemudian sekira pukul 17.00 wib korban dan saksi atas nama Jaja datang ke rumah pelapor dengan mengendarai sepeda motor.

Baca Juga:  Satlantas Polres Pesawaran Gelar Operasi Zebra 2025, Catat 1087 Kasus Pelanggaran

Setelah sampai dirumah terlapor kemudian korban bertemu dengan terlapor dan dua orang temannya, lalu korban memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- namun terlapor meminta tambahan uang lagi sebesar Rp. 10.000.000, karena korban takut akhirnya korban memenuhi permintaan terlapor tersebut pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 16.30 wib korban memberikan uang sebesar Rp.10.000.000 kepada terlapor di pinggir jalan Raya Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara, saat itu terlapor dan teman-temannya mengendarai mobil Avanza warna putih.

“Akibat terjadinya peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.11.500.000,” pungkas Kapolsek.

Sementara, salah satu pelaku membawa uang tersebut saat ini masih dalam pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian Polsek Sungkai Selatan. (Rls)

Berita Populer

LSM PRO RAKYAT Tempuh Jalur Konstitusi, Uji Undang-Undang ke MK Demi Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Bandar Lampung (HO) - Komitmen LSM PRO RAKYAT dalam memperjuangkan supremasi hukum kembali dibuktikan melalui konsultasi kedua di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI),...

Pelayanan MCF Bandar Lampung Dikeluhkan, Admin Persulit Ambil BPKB

Lampung (HO) - Salah satu konsumen Mega Central Finance (MCF) yang beralamat di jalan Gajah Mada Bandar Lampung Provinsi Lampung mengeluhkan pelayanan salah satu...
error: Content is protected !!