Kamis, Agustus 13, 2026

Polri Tindak Tegas Penimbun Jual Minyak Goreng Harga Tinggi

Pringsewu (HO) – Polri akan menindak tegas para pihak yang bermain main dengan kebijakan minyak goreng satu harga dan mengambil keuntungan pribadi. Para penimbun yang menjual kembali minyak goreng dengan harga tinggi pun dipastikan bakal ditindak.

Warning tersebut disampaikan Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K melalui rilis Humasnya, pada Selasa (15/2/2022) siang.

“Ya tentunya bagi para pelaku usaha atau pihak tertentu yang terbukti melakukan upaya aksi borong dan penimbunan dalam hal ini minyak goreng, akan kami proses sesuai ketentuan,” ujarnya.

Selain itu, Rio mengatakan pihaknya telah membentuk tim pengawas. Nantinya, tim tersebut akan memantau peredaran dan ketersediaan minyak goreng di Pringsewu, sehingga tidak menyalahi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dikatakan Rio, Oknum yang menjadi penimbun minyak goreng atau bahan pangan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Hal ini sesuai Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp 50 miliar,” katanya.

Terkait kelangkaan minyak goreng kemasan, Rio imbau masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli berlebihan.

Kemudian jika mengetahui adanya penyelewengan, agar segera menginformasikan kepada petugas Kepolisian. (Rls/Red)

Berita Populer

Tanamkan Kebiasaan Positif Sejak Dini, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Siswa SDN 7 Metro Pusat

Metro (HO) – Mahasiswa Kuliah Kerja Lapangan Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKL-PPM) Kelompok 20 Universitas Malahayati memberikan edukasi kepada siswa-siswi SDN 7 Metro Pusat,...

Pinjol Ilegal dan Judi Online Mengancam, Bupati Pesawaran Dorong Warga Perkuat Literasi Keuangan

Pesawaran (HO) - Pemerintah Kabupaten Pesawaran bersama Kementerian Keuangan RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polres Pesawaran, dan CPA Australia menggelar kegiatan Edukasi Literasi dan...
error: Content is protected !!