Rabu, Januari 29, 2025

Asik, Rp1 juta, Bakal Diterima Ribuan Tenaga Kotrak Pesawaran, BSU BPJS Ketenagakerjaan

Pesawaran (HO) – Sebanyak 2.432 orang calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dalam hal ini tenaga kontrak yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini diungkapkan oleh Sunyoto selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesawaran, Rabu, (24/11/2021).

“Ya kami terima surat dari BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 22 November 2021 ditujukan kepada Bupati (Pesawaran), kaitannya kita diminta menyampaikan nomor rekening calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Disini calon penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta, dan diminta untuk membuka rekening Bank Himbara yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN, karena pencairannya akan ditransfer melalui rekening,” ungkapnya.

Menurutnya, calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan disini adalah para tenaga kontrak yang ada dilingkungan Pemkab Pesawaran.

Baca Juga:  Titik HGB, BPN Lampung Jelaskan Ada Kekeliruan Data Aplikasi Bhumi ATR

“Dari data yang kami peroleh dari BPJS Ketenagakerjaan setidaknya ada 2.432 orang calon penerima BSU yang diminta untuk menyampaikan verifikasi atau keabsahan dari calon penerima bahwa benar yang bersangkutan merupakan tenaga kontrak dilingkungan Pemkab Pesawaran,” ujar dia.

“Walaupun secara by data mereka (BPJS Ketenagakerjaan) sudah punya. Sebab ini kan bukan yang pertama, waktu itu juga mereka pernah dapat tapi yang sekarang ini besarnya hanya Rp1 juta. Dan calon penerima BSU ini juga harus terhitung keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Juni 2021 kebawah,” timpal dia.

Maka dari itu, ia menghimbau kepada para tenaga kontrak dilingkungan Pemkab Pesawaran untuk segera menyelesaikan dokumen yang diminta oleh BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Baca Juga:  Pilkada Berjalan Lancar, KPU Pesawaran Gelar Rakor Badan Adhoc

“BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan waktu kepada calon penerima untuk menyelesaikan data yang diminta paling lambat tanggal 26 November 2021. Bagi calon penerima yang tidak menyelesaikan dokumen yang diminta kemungkinan tidak akan mendapatkan BSU tersebut,” imbaunya.

Sementara itu, Riski selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pringsewu membenarkan jika pihaknya diminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengumpulkan rekening calon penerima BSU.

“Ya, kami memang diminta untuk melengkapi rekening calon penerima BSU, kalau untuk penyalurannya itu dari Kementerian Ketenagakerjaan bukan kita, ya seperti yang sebelum-sebelumnya tidak jauh beda, tapi untuk jumlah bantuannya yang sekarang kalau tidak salah sebesar Rp1 juta. Nah untuk BSU ini kita masih dalam tahap pengumpulan rekening dulu sampai batas waktu yang ditentukan,” tutupnya. (Red)

Berita Populer

Gegara Ijazah dan Hutang Aries Sandi Gagal Dilantik, Diskualifikasi Menunggu MK

Lampung (HO) - Gegara tidak memiliki ijazah SMA/Sederajat dan masih memiliki hutang yang berimplikasi pada kerugian negara, akhir Aries Sandi gagal dilantik yang akan...

Pilkada Berjalan Lancar, KPU Pesawaran Gelar Rakor Badan Adhoc

Lampung (HO) - Sukses dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, beserta pemilihan Bupati dah Wakil Bupati,...
error: Content is protected !!