Kamis, Februari 12, 2026

Kejari Jakbar Lakukan Restorative Justice Tersangka Burhan

Jakarta (HO) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) terhadap Tersangka Burhan Alias Kete Bin Saba, yang melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, menjelaskan keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat diberikan karena telah ada perdamaian dan saling memaafkan antara Tersangka dan korban, serta permohonan maaf dari istri Tersangka karena Tersangka sebagai tulang punggung keluarganya.

Baca Juga:  Dinas PMPTSP Aceh Barat, Berhasil Realisasikan Investasi Sebesar Rp764,79 M

“Adanya hubungan keluarga antara Tersangka dan korban, maka berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara pidana atas nama Tersangka Burhan Alias Kete Bin Saba dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan,” kata Kapuspenkum, melalui siaran pers resminya di Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga:  Bupati Aceh Barat, Tarmizi Lantik 132 Pejabat

Dia menambahkan, peristiwa perkara ini terjadi karena adanya ketersinggungan Tersangka Burhan Alias Kete Bin Saba terhadap korban Hari Afianto yang merupakan sepupunya.

“Sehingga Tersangka menjadi emosi dan menganiaya korban hingga sempat mengalami luka saat penganiayaan terjadi,” pungkasnya. (Red)

Berita Populer

Bupati Aceh Barat, Tarmizi Lantik 132 Pejabat

Meulaboh (HO) - Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM, melantik dan mengambil sumpah jabatan ratusan pejabat eselon III,IV dan Fungsional di Tugu Kupiah Teuku Umar,...

Jawab Mimpi Puluhan Tahun Warga Tanjung Halo, KKN ITERA Hadirkan Desain “Galariung”, Ruang Tumbuh untuk Generasi Tangguh

Bandar Lampung (HO) - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Institut Teknologi Sumatera (Itera) Kelompok 12 berhasil merampungkan perancangan Masterplan Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA)...
error: Content is protected !!