Minggu, Juni 7, 2026

Kejari Jakbar Lakukan Restorative Justice Tersangka Burhan

Jakarta (HO) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) terhadap Tersangka Burhan Alias Kete Bin Saba, yang melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, menjelaskan keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat diberikan karena telah ada perdamaian dan saling memaafkan antara Tersangka dan korban, serta permohonan maaf dari istri Tersangka karena Tersangka sebagai tulang punggung keluarganya.

“Adanya hubungan keluarga antara Tersangka dan korban, maka berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara pidana atas nama Tersangka Burhan Alias Kete Bin Saba dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan,” kata Kapuspenkum, melalui siaran pers resminya di Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Dia menambahkan, peristiwa perkara ini terjadi karena adanya ketersinggungan Tersangka Burhan Alias Kete Bin Saba terhadap korban Hari Afianto yang merupakan sepupunya.

“Sehingga Tersangka menjadi emosi dan menganiaya korban hingga sempat mengalami luka saat penganiayaan terjadi,” pungkasnya. (Red)

Berita Populer

Menuju Sarasehan Jilid 2, Sekber 3 Konstituen Dewan Pers Gelar Rapat Strategis

Bandar Lampung  (HO) - Sekretariat Bersama (Sekber) tiga konstituen Dewan Pers yang terdiri dari SMSI, AMSI, dan JMSI, menggelar Rapat Pemantapan persiapan kegiatan Sarasehan...

Inovasi “Kupas TB”, Puskesmas Simpur Jemput Bola,  Demi Target Bandar Lampung Bebas Tuberkulosis 2030

Bandar Lampung (HO) - Pemerintah Kota Bandar Lampung terus bergerak masif demi mencapai target nasional Eliminasi Tuberkulosis (TB) pada tahun 2030. Menjawab tantangan tersebut,...
error: Content is protected !!