Pringsewu (HO) – Satresnarkoba Polres Pringsewu berhasil menangkap Kepala Dusun salah satu di Kecamatan Pardasuka karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial ZI (44) diamankan polisi pada saat sedang berpesta sabu di areal obyek wisata Bukit Manjani Pekon Krenomulyo kecamatan Ambarawa Pringsewu pada Minggu (5/9/21) malam.
Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom menuturkan, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihaknya terkait adanya dugaan pesta sabu yang dilakukan sejumlah orang di areal obyek wisata Bukit Manjani.
“Setelah tim melakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut akurat, lalu kami langsung melakukan upaya penggrebekan terhadap para pelaku” tuturnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Selasa (7/9/21) siang.
Dikatakan kasat, pada saat proses penggrebekan diduga dua orang rekan tersangka mengetahui kedatangan Polisi dan kemudian melarikan diri ke areal perkebunan dan polisi hanya berhasil mengamankan seorang pelaku yakni ZI.
Selain tersangka ZI, kata kasat melanjutkan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di TKP antara lain 1 buah plastik klip bersisi narkotika jenis sabu, 1 buah kaca Pirek bekas pakai, 1 buah alat hisap sabu (bong) dan korek api.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Diungkapkan Kasat, dalam proses pemeriksan tersangka mengakui bahwa saat dilakukan penggrebekan sedang berpesta sabu dengan dua rekanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka ZI telah kami lakukan penahanan di rutan Mapolres Pringsewu.
“Dalam proses penyidikan perkara ZI di jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara” pungkasnya. (Red)