Selasa, Februari 17, 2026

Jadikan Obyek Wisata Pesta Narkoba, Kadus di Kecamatan Pardasuka Ditangkap Polisi

Pringsewu (HO) – Satresnarkoba Polres Pringsewu berhasil menangkap Kepala Dusun salah satu di Kecamatan Pardasuka karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial ZI (44) diamankan polisi pada saat sedang berpesta sabu di areal obyek wisata Bukit Manjani Pekon Krenomulyo kecamatan Ambarawa Pringsewu pada Minggu (5/9/21) malam.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom menuturkan, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihaknya terkait adanya dugaan pesta sabu yang dilakukan sejumlah orang di areal obyek wisata Bukit Manjani.

Baca Juga:  Jawab Mimpi Puluhan Tahun Warga Tanjung Halo, KKN ITERA Hadirkan Desain "Galariung", Ruang Tumbuh untuk Generasi Tangguh

“Setelah tim melakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut akurat, lalu kami langsung melakukan upaya penggrebekan terhadap para pelaku” tuturnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Selasa (7/9/21) siang.

Dikatakan kasat, pada saat proses penggrebekan diduga dua orang rekan tersangka mengetahui kedatangan Polisi dan kemudian melarikan diri ke areal perkebunan dan polisi hanya berhasil mengamankan seorang pelaku yakni ZI.

Selain tersangka ZI, kata kasat melanjutkan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di TKP antara lain 1 buah plastik klip bersisi narkotika jenis sabu, 1 buah kaca Pirek bekas pakai, 1 buah alat hisap sabu (bong) dan korek api.

Baca Juga:  DPP BANKI Laporkan Dugaan Korupsi Renovasi Gedung DPRD Tanggamus Ke Kejati Lampung 

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Diungkapkan Kasat, dalam proses pemeriksan tersangka mengakui bahwa saat dilakukan penggrebekan sedang berpesta sabu dengan dua rekanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka ZI telah kami lakukan penahanan di rutan Mapolres Pringsewu.

“Dalam proses penyidikan perkara ZI di jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara” pungkasnya. (Red)

Berita Populer

PT Juang Jaya Abdi Alam di Warning Tokoh Pemerhati Kebijakan Publik dan Ketua JWI

"Diduga PT JJAA Cemari Lingkungan Masuk Pelanggaran Berat, Pemerintah Harus Tegas" Lampung Selatan (HO) - Polemik limbah PT Juang Jaya Abdi Alam (JJAA) yang mencemari...

WALHI Lampung Soroti PT Juang Jaya Abdi Alam Cemari Lingkungan, Pertanyakan Kinerja DLH

DPRD Lampung Prihatin, Akan Cek Lokasi, "DLH Jangan Main Mata" Lampung Selatan (HO) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mempertanyakan kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH)...
error: Content is protected !!