Rabu, Maret 19, 2025

Inspektur Balam: Sanksi Oknum ASN BPBD, Disesuaikan Vonis Pengadilan

Bandar Lampung (HO)- Pemerintah Kota Bandar Lampung menyatakan, sanksi disiplin untuk oknum ASN BPBD akan disesuaikan dengan putusan pengadilan.

“Penyidikan saat ini sudah diserahkan ke pengadilan, mengenai sanksi, nanti akan disesuaikan dengan putusan pengadilan,” tegas Inspektur Kota Bandar Lampung M Umar, Senin (21/6/2021).

Menurutnya, bila hukuman yang diberikan pengadilan berada dalam kategori berat, maka secara otomatis status ASN yang melekat pun akan terhapus.

Baca Juga:  Pemkab Pesawaran Launching Program MBG Untuk 1.435 Siswa Penerima Manfaat

“Jadi misal hukuman dari pengadilan dua tahun, maka secara kerja aparatur sipil, sudah bisa dipastikan akan tercopot,” ungkap dia.

Sebelumnya, KS oknum ASN BPBD Bandar Lampung telah diperiksa penyidik Mapolresta Bandar Lampung terkait laporan bawahannya atas dugaan tindak pidana penggelapan dana pinjaman pada Kamis 17 Juni kemarin.

“Panggilan ini kami lakukan untuk mengklarifikasi dugaan penggelapan dana pinjaman yang dibuat oleh pelapor,” kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana.(Red)

Berita Populer

Polda Lampung Gelar Pasar Murah 5000 Paket Untuk Warga

Lampung (HO) Kepolisian Daerah Lampung gelar pasar murah sebanyak 5000 paket guna menjalankan tugas dan fungsi Polri untuk masyarakat, yang dilaksanakan di halaman Polda...

Respon Cepat, Kades Budi Lestari Bantu Warga Sebatang Kara Terkena Musibah

Lampung Selatan (HO) - Bentuk kepedulian dan komitmennya dalam melayani masyarakat ditengah kesulitan M.Mahbud Kepala Desa Budi Lestari Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan...
error: Content is protected !!