Bandar Lampung (HO)- Pemerintah Kota Bandar Lampung menyatakan, sanksi disiplin untuk oknum ASN BPBD akan disesuaikan dengan putusan pengadilan.
“Penyidikan saat ini sudah diserahkan ke pengadilan, mengenai sanksi, nanti akan disesuaikan dengan putusan pengadilan,” tegas Inspektur Kota Bandar Lampung M Umar, Senin (21/6/2021).
Menurutnya, bila hukuman yang diberikan pengadilan berada dalam kategori berat, maka secara otomatis status ASN yang melekat pun akan terhapus.
“Jadi misal hukuman dari pengadilan dua tahun, maka secara kerja aparatur sipil, sudah bisa dipastikan akan tercopot,” ungkap dia.
Sebelumnya, KS oknum ASN BPBD Bandar Lampung telah diperiksa penyidik Mapolresta Bandar Lampung terkait laporan bawahannya atas dugaan tindak pidana penggelapan dana pinjaman pada Kamis 17 Juni kemarin.
“Panggilan ini kami lakukan untuk mengklarifikasi dugaan penggelapan dana pinjaman yang dibuat oleh pelapor,” kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana.(Red)