Rabu, September 16, 2026

Inspektur Balam: Sanksi Oknum ASN BPBD, Disesuaikan Vonis Pengadilan

Bandar Lampung (HO)- Pemerintah Kota Bandar Lampung menyatakan, sanksi disiplin untuk oknum ASN BPBD akan disesuaikan dengan putusan pengadilan.

“Penyidikan saat ini sudah diserahkan ke pengadilan, mengenai sanksi, nanti akan disesuaikan dengan putusan pengadilan,” tegas Inspektur Kota Bandar Lampung M Umar, Senin (21/6/2021).

Menurutnya, bila hukuman yang diberikan pengadilan berada dalam kategori berat, maka secara otomatis status ASN yang melekat pun akan terhapus.

“Jadi misal hukuman dari pengadilan dua tahun, maka secara kerja aparatur sipil, sudah bisa dipastikan akan tercopot,” ungkap dia.

Sebelumnya, KS oknum ASN BPBD Bandar Lampung telah diperiksa penyidik Mapolresta Bandar Lampung terkait laporan bawahannya atas dugaan tindak pidana penggelapan dana pinjaman pada Kamis 17 Juni kemarin.

“Panggilan ini kami lakukan untuk mengklarifikasi dugaan penggelapan dana pinjaman yang dibuat oleh pelapor,” kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana.(Red)

Berita Populer

Ratusan Perwakilan 35 Organisasi Nyatakan Dukungan, Nanda Indira: Mari Bersama Bangun Pesawaran

Pesawaran (HO) – Ratusan perwakilan dari 35 organisasi yang terdiri atas organisasi pers, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan, serta tokoh adat menyatakan dukungan...

GAB Desak Polda Sumut dan Interpol Usut Dugaan Jaringan Internasional Vape “Getar” di Tanjungbalai

Sumatera Utara (HO) – Gerakan Aktivis Bersatu (GAB) mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), khususnya Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), mengusut secara menyeluruh dugaan...
error: Content is protected !!