Jumat, Agustus 28, 2026

Inspektur Balam: Sanksi Oknum ASN BPBD, Disesuaikan Vonis Pengadilan

Bandar Lampung (HO)- Pemerintah Kota Bandar Lampung menyatakan, sanksi disiplin untuk oknum ASN BPBD akan disesuaikan dengan putusan pengadilan.

“Penyidikan saat ini sudah diserahkan ke pengadilan, mengenai sanksi, nanti akan disesuaikan dengan putusan pengadilan,” tegas Inspektur Kota Bandar Lampung M Umar, Senin (21/6/2021).

Menurutnya, bila hukuman yang diberikan pengadilan berada dalam kategori berat, maka secara otomatis status ASN yang melekat pun akan terhapus.

“Jadi misal hukuman dari pengadilan dua tahun, maka secara kerja aparatur sipil, sudah bisa dipastikan akan tercopot,” ungkap dia.

Sebelumnya, KS oknum ASN BPBD Bandar Lampung telah diperiksa penyidik Mapolresta Bandar Lampung terkait laporan bawahannya atas dugaan tindak pidana penggelapan dana pinjaman pada Kamis 17 Juni kemarin.

“Panggilan ini kami lakukan untuk mengklarifikasi dugaan penggelapan dana pinjaman yang dibuat oleh pelapor,” kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana.(Red)

Berita Populer

Hendra Meylana Resmi Jabat Kasi Pidum, Perkuat Kinerja Kejaksaan Negeri Pesawaran

Pesawaran (HO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Lampung, menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) di Aula Kejari...

Brigjen TNI Raja Benny Arifin Laksanakan Asistensi Teknis Pusterad 2026 di Kodim 0421/Lampung Selatan

Lampung Selatan (HO) - Brigjen TNI Raja Benny Arifin, Kapok Sahli Danpusterad, melaksanakan kegiatan Asistensi Teknis Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat (Pusterad) Tahun 2026...
error: Content is protected !!