Bandar Lampung (HO) – Tim Polsek Kemiling Polda Lampung berhasil tiga orang diduga pelaku saat menggerebek sebuah rumah kontrakan tempat penampungan sepada motor hasil curian di Jalan Marga, RT 06, LK 1, Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung, Minggu (23/5/2021).
Saat melakukan penggerebekan di rumah kontrakan itu, polisi didampingi oleh ketua RT setempat. Petugas mengamankan tiga orang pelaku satu diantara penampung sepada motor curian. Heri Susanto (30) warga Sukajawa, Tanjungkarang Barat, beserta dua temannya, David Kurniawan (26), dan Viki Tegar Febrianto (27) keduanya warga asal Tanggamus diamankan.
Kapolsek Kemiling Iptu Irwansyah menjelaskan, tim nya bersama RT setempat menggerebek rumah kontrakan tempat penampungan sepeda motor curian. Dari hasil pengakuan, pelaku setidaknya sudah menjual 30 motor lebih curian selama setahun.
“Kami juga menyita barang bukti dua sepada motor Honda Beat dan Yamaha Nmax, uang tunai Rp 15 juta, onderdil motor serta 3 buah KTP palsu yang diduplikat,” katanya.
Kapolsek menjelaskan Heri Susanto diduga sebagai penadah sepeda motor hasil curian. Dia mengaku lebih dari 30 kali bertransaksi menjual sepeda motor. Pelaku berpindah-pindah ketika mengontrak sebuah rumah yang digunakannya menjadi tempat menampung motor curian.
“Saat ini para tersangka yang kami tangkap dari pengerebekan ini sudah kami serahkan ke Unit Ranmor Satrekrim Polresta Bandar Lampung. Hal ini guna pemeriksaan lebih lanjut, gelar perkara, hingga pengembangan dari perkara ini,” jelas Iptu Irwansyah. (Red)