Pesawaran (HO) – Warga Perumahan Cahaya Sakti, PT Cahaya Kasih yang terletak di Jalan Srimulyo Gang Swadaya IV Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, merasa sangat resah dengan Developer (Pengembang) dikarenakan fasilitas umum yang dijanjikan pihak perumahan tidak sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) yang telah dijanjikan.
Salah satu warga Perumahan Cahaya Sakti Residence mengungkapkan, dirinya mewakili dari penghuni perumahan lainnya merasa sangat kecewa dengan pihak pengembang, karena tidak sesuai dengan MoU yang telah dijanjikan sebelum pembayaran awal, seperti Fasilitas Masijd, Taman bermain anak, Saluran air rumah tangga (Drainase) dan Pemakaman umum.
“Kami sudah beberapa kali mengingatkan untuk fasum agar di lengkapi, karena dalam kontrak tersedia ada nya fasum, namun nyata nya belum dilengkapi dengan maksimal,” ungkapnya, Senin (5/4/2021).
Seperti Drainase lanjutnya, warga meminta untuk saluran diselesaikan karena air nya menggenang, akibatnya menimbulkan bau yang tidak sedap tapi sampai saat ini belum dikerjakan begitu juga dengan pemakaman warga perumahan digabung ke pemakaman umum warga Salahudin yang ada diperbatasan Desa Negeri Sakti dan Desa Sukabanjar.
“Berkali-kali kami minta untuk dibuatkan tempat ibadah kepada Developer tapi baru sekarang ini terealisasi (On progress), kami juga meminta sebelum bulan puasa tempat ibadah sudah jadi,” ujarnya.
Terpisah, Dwi Haryono selaku Marketing pembangunan Perumahan Cahaya Sakti Residence ketika dikonfirmasi menyebutkan, untuk fasilitas umum seperti pemakaman umum pihak Developer sudah ada perjanjian tertulis dengan kepala desa yang jika ada warga yang meninggal dimakamkan di pemakaman umum Dusun Salahudin Desa Negeri Sakti.
“Kami membayar sejumlah uang untuk lahan makam kepada kepala desa untuk warga yang meninggal dunia,” sebutnya.
Sementara itu salah satu Pakar hukum Properti Ir. Indra Cahaya Margha,CE, MM, mengungkapkan pembangunan suatu perumahan yang dikelola oleh Developer atau pengembang, dalam pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan harus memenuhi persyaratan (Pasal 47 ayat [3] UU 1/2011):
a. kesesuaian antara kapasitas pelayanan dan jumlah rumah;
b. keterpaduan antara prasarana, sarana, dan utilitas umum dan lingkungan hunian; dan
c. ketentuan teknis pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
“Pihak pengembang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan (Pasal 134 UU 1/2011).
Jadi, katanya, dalam hal ini perlu melihat lagi dalam perjanjian jual-beli rumah mengenai segala prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah dijanjikan oleh pihak pengembang.
“Apabila pihak pengembang sudah menjanjikan namun tidak dibangun atau kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum tidak sesuai, maka dapat dikenai sanksi administratif yang dapat berupa sebagaimana disebutkan Pasal 150 ayat (2) UU 1/2011. Selain itu, pihak pengembang yang bersangkutan juga dapat dijerat pidana berdasarkanPasal 151 UU 1/2011, yang berbunyi sebagai berikut,” jelasnya.
Dia memaparian, setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
“Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan,” pungkasnya. (Rudy/Indra)