Pesawaran (HO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan ada dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2020, yang dilakukan Daryanto Kepala Desa Suka Banjar Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
Demikian diungkapkan Kasi Pidsus Apriyono S.H, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Tinamawati BR.Saragih, S.H., M.H, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jum’at (19/3/2021).
“Ya berkasnya kemarin sudah kita terima,” ungkapnya.
Dijelaskannya laporan masyarakat Desa Suka Banjar tersebut terkait dengan penggunaan Dana Desa tahun 2020.
“Sekarang berkas laporan tersebut sudah kami serahkan dengan inspektorat Kabupaten Pesawaran,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika nanti ada temuin pidananya dari inspektorat, maka kami dari kejaksaan negeri akan segera menindaklanjuti.
“Kami akan menunggu hasil dari Inspektorat, jika nanti ditemukan adan unsur pidana nya, maka akan kami segera tindaklanjuti, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Suka Banjar Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Dariyanto, Diduga Tilep Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Fiktipkan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020, hingga Ratusan Juta Rupiah.
Hal ini diungkapkan masyarakat setempat, dalam pembagian BLT- DD, kepada 441 keluarga penerima manfaat (KPM) tidak terealisasi dengan sebenarnya.
“Kami pernah menanyakan kepada pak kades, untuk pembagian BLT-DD tahap ke-1 sebesar Rp 600 ribu setiap penerima, kenapa tidak dibagi, begitu juga untuk tahap ke-2 sebesar Rp 300 ribu sama tidak dibagikan juga, dan tahap ke-3 juga begitu, namun jawab pak kades, dana nya sudah habis,” tutur warga Desa Suka Banjar, yang memberikan pernyataan tertulis, Senin (15/2/2021).
Salah satu perangkat desa juga mengatakan, bukan hanya BLT, tetapi Dariyanto sebagai Kades juga diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban untuk pembuatan pembangunan pengerasan/rehabilitasi jalan desa sebesar Rp 101.672.000 serta pemeliharaan Gedung/Prasarana balai desa atau balai kemasyarakatan Rp 70.746.500.
Begitu juga diungkapkan salah satu Kepala Dusun (Kadus), mereka bersama Rukun Tetangga (RT) belum dibayar selama satu bulan.
Sementara itu Kepala Desa Suka Banjar Dariyanto ketika akan dikonfirmasi terkait permasalahan Dana Desa, tidak pernah ada di kantornya, begitu juga ketika di hubungi melalui telpon seluler juga tidak pernah aktip. (Rudy Andriansyah)