Jumat, Maret 29, 2024

Polres Pesawaran Amankan Tiga Terduga Pelaku Ilegal Logging

Pesawaran (HO) – Anggota Unit Tipidter bersama Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Pesawaran berhasil mengamankan 3 tersangka penjual dan pembeli kayu hasil Illegal Logging di kawasan Tahura (Taman Hutan Rakyat) Wan Abdul Rachman (WAR) di Register 19, Kamis (19/3/2021).

Hal tersebut dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama S.H, via pesan WhatsApp.

Baca Juga:  Tingkatkan Silaturahmi Bulan Suci Ramadhan, Bupati Pesawaran Kunjungi Dua Kecamatan

“Ya, kami berhasil menangkap 3 orang pelaku, semalam 3 orang, sebelumnya 1 orang,” jawabnya Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo.

Kronologis penangkapan berawal pada hari kamis pada pukul 14.00 WIB, team mengamankan saudara B pelaku illegal logging dirumahnya, kemudian dari hasil pemeriksaan menerangkan bahwa benar pelaku menawarkan, kemudian membantu dalam penjualan dan pengangkutan dugaan tindak pidana illegal logging, yang mana menurut pelaku yang melakukan pembalakan liar dan penjual adalah saudara N.

Baca Juga:  Dendi Ramadhona Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Kecamatan Tegineneng dan Negeri Katon

Setelah melakukan pemeriksaan kepada pelaku pertama tim kembali menangkap terduga pelaku lainnya.

Dari hasil penangkapan aparat berhasil mengamankan Barang bukti berupa ponsel milik pelaku, dan 1 unit mobil colt diesel berikut kayu Sonokeling hasil jarahan. (rilis)

Berita Populer

Indomaret-Alfamart Langgar Aturan, Sat-Pol PP Tutup Tempat Usaha

Pesawaran (HO) - Pasca diterbitkannya surat peringatan dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung kepada pelaku usaha...
error: Content is protected !!