Kamis, Maret 20, 2025

Polres Pesawaran Amankan Tiga Terduga Pelaku Ilegal Logging

Pesawaran (HO) – Anggota Unit Tipidter bersama Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Pesawaran berhasil mengamankan 3 tersangka penjual dan pembeli kayu hasil Illegal Logging di kawasan Tahura (Taman Hutan Rakyat) Wan Abdul Rachman (WAR) di Register 19, Kamis (19/3/2021).

Hal tersebut dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama S.H, via pesan WhatsApp.

Baca Juga:  Kinerja Inspektorat Dipertanyakan, Dugaan Korupsi DD, Purwotani Masyarakat Lapor Bupati

“Ya, kami berhasil menangkap 3 orang pelaku, semalam 3 orang, sebelumnya 1 orang,” jawabnya Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo.

Kronologis penangkapan berawal pada hari kamis pada pukul 14.00 WIB, team mengamankan saudara B pelaku illegal logging dirumahnya, kemudian dari hasil pemeriksaan menerangkan bahwa benar pelaku menawarkan, kemudian membantu dalam penjualan dan pengangkutan dugaan tindak pidana illegal logging, yang mana menurut pelaku yang melakukan pembalakan liar dan penjual adalah saudara N.

Baca Juga:  Program PTSL 2025, BPN Pesawaran Siapkan 700 Bidang Untuk Tiga Kecamatan

Setelah melakukan pemeriksaan kepada pelaku pertama tim kembali menangkap terduga pelaku lainnya.

Dari hasil penangkapan aparat berhasil mengamankan Barang bukti berupa ponsel milik pelaku, dan 1 unit mobil colt diesel berikut kayu Sonokeling hasil jarahan. (rilis)

Berita Populer

Kinerja Inspektorat Dipertanyakan, Dugaan Korupsi DD, Purwotani Masyarakat Lapor Bupati

Lampung Selatan (HO) - Terkait dugaan indikasi penyimpangan anggaran dana desa (DD) Desa Purwotani Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, perwakilan masyarakat...

Jelang Lebaran, Oknum LSM/Ormas Ajukan Proposal, Dinas, Kades, Kepsek Mengeluh

Pesawaran (HO) - Menjelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri, sejumlah banyak oknum dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Pesawaran...
error: Content is protected !!