Pesawaran (HO) – Anggota Unit Tipidter bersama Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Pesawaran berhasil mengamankan 3 tersangka penjual dan pembeli kayu hasil Illegal Logging di kawasan Tahura (Taman Hutan Rakyat) Wan Abdul Rachman (WAR) di Register 19, Kamis (19/3/2021).
Hal tersebut dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama S.H, via pesan WhatsApp.
“Ya, kami berhasil menangkap 3 orang pelaku, semalam 3 orang, sebelumnya 1 orang,” jawabnya Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo.
Kronologis penangkapan berawal pada hari kamis pada pukul 14.00 WIB, team mengamankan saudara B pelaku illegal logging dirumahnya, kemudian dari hasil pemeriksaan menerangkan bahwa benar pelaku menawarkan, kemudian membantu dalam penjualan dan pengangkutan dugaan tindak pidana illegal logging, yang mana menurut pelaku yang melakukan pembalakan liar dan penjual adalah saudara N.
Setelah melakukan pemeriksaan kepada pelaku pertama tim kembali menangkap terduga pelaku lainnya.
Dari hasil penangkapan aparat berhasil mengamankan Barang bukti berupa ponsel milik pelaku, dan 1 unit mobil colt diesel berikut kayu Sonokeling hasil jarahan. (rilis)