Selasa, Februari 17, 2026

Pjs. Bupati Lamteng Adi Erlansyah Ingatkan ASN Agar Netral Dalam Pilkada

Lamteng, (HO) – Pjs. Bupati Lampung Tengah Adi Erlansya mengingatkan agar ASN selalu menjaga netralitas pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang sebab tugas ASN hanya untuk membantu agar tidak terjadi Golput pada Pilkada.

Adi Erlansya juga mengatakan, bahwa menjaga netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada memang gampang-gampang susah, butuh kesadaran pada diri masing-masing individu.

“Saya sudah bolik-balik, mengingatkan netralitas untuk ASN. Netral itu mudah, cuma diam dan tidak mengajak-ngajak. Tugas ASN membantu agar tidak terjadi golput,” ujar Adi Erlansyah dalam rapat koordinasi (Rakor) bersama Ketua KPU, Irawan Indrajaya, Ketua Bawaslu, Harmono, para asisten dan sejumlah kepala bagian Pemkab Lamteng serta 28 camat di kabupaten setempat, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga:  MD Jakarta Timur Luncurkan Gerakan Bersih Mushola, Usulkan Walikota Jaktim Masuk Nominasi

Dia juga meminta, kepada ASN untuk lebih berkonsentrasi pada tugas dan pekerjaan masing-masing tanpa terlibat langsung pada kegiatan kampanye.karens ASSN memiliki peran yang sangat penting, dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Pjs Bupati Lamteng menjelaskan, bahwa tugas ASN sesuai UU No: 5/2014 yaitu, melaksanakan kebijakan publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adi Erlansyah menambahkan bahwa tugas ASN adalah memberikan pelayanan publik, yang profesional dan berkualitas, mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam NKRI. Jadi, untuk mewujudkannya dibutuhkan SDM ASN yang berkualitas, menjadi elemen yang penting,

Baca Juga:  WALHI Lampung Soroti PT Juang Jaya Abdi Alam Cemari Lingkungan, Pertanyakan Kinerja DLH

“Saya berharap, Kepala OPD dan camat dapat menerapkan kepada stafnya agar tetap menjaga netralitas ASN terhadap pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang. dan bila ada ASN yang tidak netral di Pilkada serentak, maka akan di iberikan sanksi tegas,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Lamteng, Harmono mengatakan dalam UU ditegaskan netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada.

“Ini telah diatur dan tidak boleh ikut terjun langsung, karena sanksinya tidak hanya administrasi akan tetapi ada sanksi hukum,” tandasnya. (red)

Berita Populer

PT Juang Jaya Abdi Alam di Warning Tokoh Pemerhati Kebijakan Publik dan Ketua JWI

"Diduga PT JJAA Cemari Lingkungan Masuk Pelanggaran Berat, Pemerintah Harus Tegas" Lampung Selatan (HO) - Polemik limbah PT Juang Jaya Abdi Alam (JJAA) yang mencemari...

WALHI Lampung Soroti PT Juang Jaya Abdi Alam Cemari Lingkungan, Pertanyakan Kinerja DLH

DPRD Lampung Prihatin, Akan Cek Lokasi, "DLH Jangan Main Mata" Lampung Selatan (HO) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mempertanyakan kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH)...
error: Content is protected !!