Selasa, Mei 5, 2026

Jual Beras Tak Layak Konsumsi, Pria ini Diamankan Polisi

Sulawesi Utara (HO) – Menjual beras tak layak konsumsi EL (40), warga Remboken, Minahasa beraksi di wilayah Airmadidi, Minahasa Utara, di amakan oleh Satgassus Maleo Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut).

“Tersangka beserta barang bukti empat karung beras yang tidak layak konsumsi, sudah diserahkan dan diamankan di Polsek Airmadidi untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abas, di Manado, Minggu (12/9/2021).

Ia mengatakan diduga kuat tersangka ini membeli beras yang sudah dicampur di salah satu pasar di Minahasa, kemudian menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Baca Juga:  BPN Bandar Lampung Luncurkan Layanan Ukur Tanah Terjadwal, Bisa Booking Online

Modus dilakukan tersangka, menaruh beras yang masih bagus di bagian atas agar korban tidak mengetahui bahwa sebagian beras lainnya sudah dicampur dengan beras yang tidak layak konsumsi.

“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain,” katanya.

Tersangka EL (40), warga Remboken, Minahasa beraksi di wilayah Airmadidi, Minahasa Utara, dengan menawarkan beras kepada beberapa warga setempat.

Untuk meyakinkan para korban, tersangka berdalih beras yang dijualnya merupakan jenis Membramo Super.

Salah seorang korban yang berusia lanjut tergiur, dan membeli beras sebanyak dua karung.

Baca Juga:  Ketua Adat Lampung Pepadun Gedongtataan Desak Polisi Tangkap Muallim Taher 

Sesaat setelah tersangka pergi, korban membuka karung beras tersebut yang ternyata sebagian besar berisi beras rusak dan tidak layak konsumsi.

Warga sekitar tempat tinggal korban yang merasa iba, kemudian memuat kejadian tersebut di media sosial facebook, sehingga menjadi viral.

Kejadian ini juga dilaporkan ke Polsek Airmadidi. Satgassus Maleo yang mendapat informasi, kemudian merespons cepat dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka.

Satagassus Maleo bersama Timsus Tarantula Polres Minahasa kemudian menuju wilayah Remboken, dan menangkap tersangka tanpa perlawanan, pada Sabtu (11/9) sekitar pukul 21.00 WITA. (Ant/Red)

Berita Populer

Hardiknas 2026: Momentum Teguhkan Semangat Bangun Pendidikan Nasional

Pesawaran (HO) - Pemerintah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 di Lapangan Pemkab Pesawaran, Senin (4/5/2026). Upacara...

Perkuat Komitmen, Disdikbud dan Disdukcapil Lampung Gelar Perjanjian Kerja Sama

Lampung (HO) - Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat komitmen dalam pemutakhiran data pendidikan pada Kartu Keluarga (KK) sebagai upaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), melalui...
error: Content is protected !!