Rabu, Mei 27, 2026

Kakon Giri Tunggal Diduga Simpangkan DD, Warga Sebut Inspektorat Tumpul

Pringsewu (HO) – Kepala Pekon Giri Tunggal Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu Rokyat Robani diduga telah menyimpangkan Dana Desa (DD) Tahun 2020 Hingga Ratusan Juta Rupiah dengan tujuan memperkaya diri sendiri namun mirisnya, warga menilai inspektorat Kabupaten Pringsewu terkesan tumpul.

Salah satu warga Pekon Giri Tunggal mengatakan dugaan korupsi di desanya sudah menjadi rahasia umum, dari pemerintah kecamatan maupun Kabupaten sudah mendengar terkait dugaan penyimpangan Dana Desa yang dilakukan oleh Rokyat Robani.

“Namun aneh nya, pihak Inspektorat terkesan jalan ditempat alias tumpul, tidak ada kejelasan seperti apa tindak lanjutnya, kami masih menunggu hasil nya sampai dengan ke aparat penegak hukum,” ungkap salah satu warga setempat yang namanya minta di rahasiakan, Rabu (1/9/2021).

Dia mengatakan pada tahun 2020, pihak Inspektorat Kabupaten Pringsewu sudah pernah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebesar Rp.167.456.000, namun sampai sekarang tidak ada tindak lanjut, padahal itu sudah jelas ada ditemukan kerugian negara.

Kepala Pekon Giri Tunggal Rokyat Robani

“Seharusnya dari pihak Inspektorat merekomendasikan ke aparat penegak hukum, jangan di biarkan saja, ini ada apa,” tanya dia.

“Saya juga pernah sempat mendengar jika temuan kerugian itu agar dikembalikan ke negara, nah ini bukti nya Pak Rokyat Robani tidak bisa memulangkan dana itu, kalau begitu proses dong,” timpalnya.

Selain adanya temuan kerugian negara dari Inspektorat sebesar Rp167.456.000, Kepala Pekon Giri Tunggal diduga dalam penggunaan anggaran Dana Desa tidak sesuai dengan realisasi nya dan di sinyalir ada Mark Up anggaran, salah satunya pada tahun 2020 Tahap 1 Pembangunan/Rehabilitasi Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah Drainase, Air limbah Rumah Tangga Rp. 121.690.000, kemudian di tahun yang sama juga kembali  menganggarkan untuk Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah Drainase, Air limbah Rumah Tangga Rp.121.690.000, selain itu dalam pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) juga tidak tersalurkan dengan semestinya.

“Padahal sebelumnya Inspektorat sudah memberikan kelonggaran waktu untuk mengembalikan kerugian tersebut, namun seperti tidak maksimal, terbukti untuk pencarian Dana Desa di Tahun 2021 tidak bisa dicairkan, karena terkendala dari LHP di 2020 tahun kemarin,” sebutnya.

Sementara itu Rokyat Robani Kepala Pekon Giri Tunggal ketika akan dikonfirmasi tidak pernah ada dikantor desa setempat, begitu juga ketika di hubungi melalui telpon selulernya dalam keadaan tidak aktip.

Sampai berita ini publikasikan Inspektorat Kabupaten Pringsewu belum dapat dikonfirmasi.

“Kepala Inspektur sedang Dinas Luar Pak,” ujar salah satu staf di kantor Inspektorat setempat. (Indra Jaya)

Berita Populer

AKBP Rahmad Hidayat: Idul Adha Semangat Kemenangan Lindungi Diri dari Narkoba

Lampung Selatan (HO) - Dalam ucapan yang disampaikan melalui media publikasi resmi BNNK Lampung Selatan, AKBP Rahmad Hidayat. Mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan momentum...

Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan Terpidana Fahrul Rozi DPO Pencabulan

Sumatera Selatan (HO) - Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana  Fahrul Rozi Als...
error: Content is protected !!