Jumat, Oktober 25, 2024

Legalitas Milik Polri, Kapolres Tanggamus Terima Sertifikat Tanah Polsek Kota Agung

Tanggamus (HO) – Melalui proses yang sangat panjang akhirnya Polres Tanggamus kembali mendapatkan legalisasi kepemilikan tanah milik Polri. Kali ini Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK menerima sertifikat tanah Polsek Kota Agung.

Penyerahan sertifikat hak milik (SHM) oleh Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, SE. MM didampingi Asisten dan Kasubsi Pemeliharaan Data mewakili Kepala ATR/BPN Tanggamus Rudi Prihantoro, Senin, 30 November 2020.

Baca Juga:  Resmi, Gabungan LSM, Ormas dan FMPB Laporkan Dugaan Pelanggaran Penetapan Cabup

Sebelum prosesi penyerahan, Kapolres terlebih dahulu menandatangani memorandum penyerahan sertifikat dari ATR/BPN didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH dilanjutkan penyerahan secara resmi di ruang kerja Bupati.

Kapolres AKBP Oni Prasetya mengucapkan terima kasih atas terselesaikan hingga penyerahan dan sertifikat Polsek Kota Agung tersebut.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Bupati dan BPN atas penyerahan, sebab proses yang cukup panjang dan akhirnya sertifikat tanah Polsek Kota Agung dapat kami terima,” kata AKBP Oni Prasetya, SIK usai penyerahan. (Red)

Berita Populer

Rawan Kecelakaan Paguyuban Trans Peduli Ganti Lampu Penerangan Sebanyak 8 Titik

Lampung Selatan (HO) - Demi kepentingan bersama masyarakat paguyuban Trans peduli Desa Trans Tanjungan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung melakukan pergantian lampu...

Dana Desa Pekon Sukoharum Tahap 3 Anggaran 2023 dan 2024. Diduga Jadi Ajang Korupsi

Pringsewu (HO) - Pemerintah Pekon Sukoharum Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung diduga simpankan anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 tahap 3 dan...