Jumat, Agustus 28, 2026

Kapolda : Oknum LSM Maupun Lainnya Paksa Minta THR Lapor Polisi

Lampung (HO) – Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad meminta agar melapor kepada polisi jika ada korban yang merasa dipaksa terkait permintaan untuk tunjangan hari raya (THR).

“Jangan ada kelompok atau LSM yang minta THR dengan memaksa. Apabila itu terjadi, agar korban melaporkan ke kantor polisi,” katanya di Bandarlampung, Senin (25/4/2022).

Dia melanjutkan jika ada pelaku yang melakukan pemaksaan terkait permintaan untuk THR, maka kepolisian akan menindak pelaku dengan pidana pemerasan.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun,” kata dia.

Pandra menambahkan pihak kepolisian berjanji akan melindungi korban jika ada yang melaporkan hal tersebut.

Ia juga meminta agar masyarakat yang mengetahui adanya pemerasan tersebut untuk melaporkan kepada pihak kepolisian baik ke kantor polisi terdekat maupun melalui call center 110.

“Semua pasti akan kita tindaklanjuti. Jika perlu laporkan kepada Bhabinkamtibmas wilayah masing-masing,” kata dia lagi. (Red)

Berita Populer

Hendra Meylana Resmi Jabat Kasi Pidum, Perkuat Kinerja Kejaksaan Negeri Pesawaran

Pesawaran (HO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Lampung, menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) di Aula Kejari...

Brigjen TNI Raja Benny Arifin Laksanakan Asistensi Teknis Pusterad 2026 di Kodim 0421/Lampung Selatan

Lampung Selatan (HO) - Brigjen TNI Raja Benny Arifin, Kapok Sahli Danpusterad, melaksanakan kegiatan Asistensi Teknis Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat (Pusterad) Tahun 2026...
error: Content is protected !!