Jumat, Januari 30, 2026

Oknum Wartawan Peras Pemilik Toko, Modus Keracunan Makanan

Yogyakarta (HO) – Satuan reserse kriminal Polres Bantul berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan modus mengaku wartawan dan lembaga bantuan hukum. Tiga orang tersangka diamankan usai memeras toko waralaba berjejaring di Jalan parangtritis, Bantul daerah istimewa yogyakarta.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menerangkan, tiga tersangka yang diamankan AS (51) dan perempuan NS (58) asal Surabaya, Jawa Timur. Satu tersangka lain MA (37) perempuan asal Surakarta.

“Ada tiga tersangka yang diamankan usai melakukan pemerasan di dua toko waralaba pada Kamis (3/2/2022-red),” kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan, Kamis (24/2/2022).

Kapolres melanjutkan, aksi pemerasan ini dilakukan para pelaku dengan modus membeli makanan dan minuman yang mendekati masa kedaluwarsa. Selang tiga hari mereka kembali ke toko untuk komplain.

Baca Juga:  Proyek Renov 2,8 M Gedung DPRD Tanggamus Diduga Jadi Bancakan Oknum Pimpinan Dewan

“Mereka berbagai peran, MA menjadi anak yang keracunan pascakonsumsi, NS sebagai ibu dan AS sebagai eksekutor. Mereka berdalih usai mengonsumsi anaknya keracunan sehingga muntah dan diare. Mereka kemudian meminta pertangungjawaban dan minta uang ganti rugi,” ujarnya.

Dia menuturkan, di salah satu toko di Jalan Parangtritis mereka berhasil memeras karyawan senilai Rp10 juta. Sedangkan di lokasi kedua di depan Polsek sewon. Mereka belum berhasil mendapatkan uang dan masih menunggu dari distributor. Saat itulah polisi menangkap pelaku dengan uang Rp 8 juta.

“AS ini berperan sebagai wartawan. Dia pamerkan kartu pers dan membawa bandel UU Perlindungan Konsumen untuk menakut-nakuti korban,” jelasnya.

Kemudian katanya, Ketiga pelaku merupakan sindikat yang sudah beraksi di beberapa lokasi. Pengakuan mereka sudah dilakukan di Boyolali, Sukoharjo, Klaten dan Bantul. Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti kartu pers, mobil operasional dan uang Rp 8 juta.

Baca Juga:  Konflik SDS Handayani Berakhir Damai, KBM Kembali Normal, Yani: Utamakan Masa Depan Anak

“Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu tersangka MA, mengaku hanya diajak oleh tersangka AS. Dia mendapatkan jatah Rp1 juta sebagai uang transport.

“Saya hanya diajak oleh pak Jon (AS), saya dikasih Rp1 juta, dan Saya tidak tahu ini (kartu pers-red) dibuatin pak Jon, wong tidak saya pakai dan tidak mengaku-ngaku wartawan dan baru mengenal AS dan NS di Solo belum lama, bertemu di Kantor LBH,” sebutnya. (Nt)

Berita Populer

Masyarakat Apresiasi Satlantas Polres Pesawaran, Kawal Pasien ke Rumah Sakit

Pesawaran (HO) - Masyarakat Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung sangat mengapresiasi kinerja Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pesawaran dalam pengawalan salah satu warga Pesawaran menuju rumah...

Ketua MPAL Pesawaran Dukung Penuh, Polri di Bawah Komando Presiden RI

Pesawaran (HO) - Majelis Punyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung mendukung penuh Polri tetap berada di bawah komando Presiden RI. Ketua MPAL Kabupaten...
error: Content is protected !!