Pringsewu (HO) – Pekon Pardasuka Selatan, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu melaksanakan musyawarah desa (Musdes) penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran (TA) 2022 Musdes penetapan BLT-DD yang dilaksanakan di balai pekon.
Kepala Pekon Pardasuka Selatan Safrizal menyampaikan bahwa musyawarah BLT-DD wajib dilaksanakan karena merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2021, Permendes PDTT No.07/2021 dan PMK No. 190 Tahun 2021.
“Saya berharap supaya pendataan penerima BLT ini benar-benar tepat sasaran sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sebagai dasar pendataan,” terangnya kepada Handalonline.com Selasa (22/2/2022).
Sedangkan Kasi Pemerintahan Nina Kustinah mewakili Camat Pardasuka Bukohri S.pd, menambahkan bahwa BLT sebesar Empat Puluh Persen (40%) ini wajib dilaksanakan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi covid 19 dan berharap pandemi covid1-9 segera berakhir.
“Kapekon Safrizal menyebutkan bahwa ada Enam kriteria calon penerima BLT sebagai dasar penetapan penerima BLT 2022 dan hal ini sesuai dengan PMK 190 Tahun 2021 dan ditetapkan dengan Peraturan pemerintah pekon,” ujarnya.
Diketahui dalam musyawarah Kapekon Safrizal menetapkan calon penerima BLT DD sebanyak 94 KPM berdasarkan keputusan musyawarah bersama.
Dalam pantauan Handalonline.com acara tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes), dan dihadiri juga Babinsa dan BHP dan anggota Pendamping desa Bidan desa PKK dan anggota serta tokoh masyarakat Pardasuka Selatan. (Indra Jaya)