Sumbar (HO) – Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Sumatera Barat, diperiksa oleh Kejaksaan Agung atas laporan masyarakat. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap kepala seksi pidana umum dan seorang jaksa di Kejari Dharmasraya. Laporan itu terkait dugaan kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang dalam kasus pembalakan liar yang ditangani kejaksaan Negeri Dharmasraya.
“Benar, pada Selasa 21 September 2021, tim Kejagung datang dan kemudian besoknya membawa Kajari, Kasi Pidum dan seorang jaksa ke Jakarta untuk dimintai klarifikasi terkait laporan masyarakat itu,” kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar Mustaqpirin dilangsir Kompas.com, Jumat (24/9/2021).
Mustaqpirin mengatakan, pemeriksaan itu hanya untuk meminta klarifikasi terkait laporan yang diterima. Menurut Mustagpirin, laporan masyarakat itu yang menyebutkan adanya kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang itu tidak terbukti.
“Itu adalah hal yang biasa, karena ada laporan masyarakat,” kata Mustaqpirin.
Menurut Mistaqpirin, tidak ditemukan unsur kesalahan, sehingga ketiga pimpinan Kejari Dharmasraya itu tidak diberi sanksi.
“Disebutkan ada kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang, di mana dalam kasus itu tersangkanya dikatakan hanya sopir pembawa kayu itu. Tapi ternyata yang jadi tersangka, hingga sekarang jadi terdakwa adalah pemilik kayu,” ujarnya.
“Sekarang sudah pulang lagi ke Dharmasraya. Tidak ada kesalahan dan tidak diberi sanksi,” tambah Mustaqpirin. (Red)