“Masyarakat berharap Kepala Kejaksaan Kejari Pringsewu segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada seluruh Perangkat Pekon Sukoharum”
Pringsewu (HO) – Dugaan indikasi penyimpangan anggaran (DD) tahun anggaran 2023 tahap 3 serta tahun anggaran 2024 Masyarakat Pekon Sukoharum Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung mendesak Aparat penegak hukum (APH) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PJ Dasipo, SE,.
Dikatakan salah satu perwakilan masyarakat pihaknya berharap kepada Bapak R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Pringsewu untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Dasipo, SE, selaku Penjabat sementara PJ Pekon Sukoharum.
Pasalnya menurut masyarakat saat ini Pekon Sukoharum dipimpin Dasipo, SE, banyak kejanggalan yang terjadi di pekon mereka.
“Keluhan masyarakat sudah kami jelaskan melalui pemberitaan sebelumnya namun sampai saat ini belum juga ada tindak lanjut maupun respon dari Aparat penegak hukum (APH),” ujar perwakilan masyarakat kepada Handalonline.com Minggu (3/11/2024).
Lebih lanjut perwakilan masyarakat menegaskan sangat berharap kepada Kepala Kejaksaan R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum untuk segera menurunkan tim dan turun ke pekon mereka langsung bersentuhan dengan masyarakat tanyakan apa saja yang menjadi keluhan masyarakat.
“Harusnya penegak hukum sudah turun ke lapangan menanggapi keluhan yang terjadi di pekon karena pemberitaan yang sudah dinaikkan sebelumnya memang keluhan dari masyarakat dan benar adanya tidak menggiring opini,” timpal masyarakat.
Pihaknya juga mengatakan sangat menaruh harapan besar kepada Kejaksaan Negeri kabupaten Pringsewu untuk dapat segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Dasipo, SE, kemudian melakukan pemanggilan kepada seluruh perangkat Pekon agar semuanya menjadi jelas.
“Kami ulangi yang menjadi keluhan Kami adalah ada dugaan ketidak transparan dalam mengelola anggaran dana desa (DD) kemudian ada indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang di era kepemimpinan Dasipo, SE, tentunya hal tersebut yang menimbulkan kecurigaan masyarakat tentang pelaksanaan Pekon yang menggunakan anggaran dana desa,” jelas nya.
Kemudian pihak masyarakat juga menyampaikan semoga dengan adanya pemberitaan kembali Kejaksaan Negeri kabupaten Pringsewu segera membuka mata merespon dan mengambil langkah yang tepat karena sudah menjadi kewajiban dan tugas pihak Kejari.
Mereka juga menambahkan bukan pihaknya tidak berani untuk membuat laporan melainkan khawatir menimbulkan perpecahan antara masyarakat dengan pihak pemerintah pekon melalui pemberitaan harusnya sudah cukup.
Namun kata masyarakat pihaknya siap bertanggung jawab dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya manakala penegak hukum turun ke lapangan.
Dia mengatakan seharus nya berdasarkan pengaduan masyarakat melalui pemberitaan pihak penegak hukum gali informasi dilapangan turun secara langsung bersentuhan dengan pihak masyarakat setelah itu langkah selanjutnya lakukan pemanggilan kepada perangkat Pekon terutama PJ Dasipo, SE, kemudian kaur kepemerintahan.
“Karena sampai saat ini belum ada respon dari aparat penegak hukum terkait keluhan masyarakat sementara masih menjadi perbincangan di kalangan masyarakat kaur kepemerintahan mengambil alih pekerjaan yang bukan wewenang atau tupoksinya dan bahkan pembangunan di lapangan yang saat ini masih dikerjakan ada dugaan yang mengerjakan anak kandung dari kaur kepemerintahan itu sendiri apakah hal tersebut tidak menyalahi aturan dari segi itu saja sudah menuai pertanyaan di kalangan masyarakat apalagi dana desanya,” ungkap nya.
Selanjutnya pihak masyarakat kembali berujar sangat berharap kepada Aparat penegak hukum agar dapat segera merespon apa yang menjadi keluhan mereka.
“Masyarakat siap menjabarkan menerangkan apa saja yang menjadi keluhan mereka bilamana nantinya Aparat penegak hukum Kejari setempat turun ke pekon mereka dan bekerja secara profesional agar Pemerintah Pekon Sukoharum benar-benar dalam menyalurkan anggaran dana desa jangan selalu mencari keuntungan dalam setiap pelaksanaan di pekon,” ujarnya.
“Serta dibenahi lagi struktur kepemerintahan jangan membuat aturan di luar aturan dan bila mana memang nantinya terbukti ada indikasi penyimpangan serta penyalahgunaan wewenang agar ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas nya. (Indra Jaya)
Diberitakan sebelumnya dengan link: