Senin, Januari 20, 2025

Viral Bumairo Tilep Uang Masjid, Ketua MUI: Hukumnya Haram di Laknat Allah

Pesawaran (HO) – Banyaknya hujatan dari masyarakat atas Viralnya pemberitaan di media online terkait dengan salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Demokrat,  Bumairo disebut memakai uang masjid senilai Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) untuk kepentingan pribadi.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pesawaran, KH. A. Rusdi Ubaidillah Abror ketika di minta tanggapan nya terkait adanya seorang yang menggunakan uang masjid mengatakan, jika seseorang menggunakan Uang Masjid untuk kepentingan pribadi itu hukumnya Haram dan di laknat Tuhan, apalagi seorang Muslim, apapun status nya, baik sorangan ustad, ulama maupun kiyai.

Baca Juga:  Rumah Warga Lokasi PTPN I Regional 7 Dibongkar, Polwan Berikan Ketenangan

“Karena itu uang infaq untuk masjid jadi harus di gunakan untuk keperluan masjid bukan untuk pribadi, jadi hukum nya Haram bisa di Laknat Allah,” ungkapnya dengan tegas, Sabtu (12/10/2024).

Dikatakannya menggunakan uang kas masjid untuk kepentingan pribadi hukumnya tidak diperbolehkan. Uang kas masjid hanya boleh digunakan untuk kepentingan masjid atau kepentingan umum seluruh kaum muslimin.

“Jadi jika untuk kepentingan pribadi, seperti meminjam uang kas masjid, maka hukumnya tidak boleh meskipun sudah mendapatkan izin dari pengurus masjid,” jelasnya.

Baca Juga:  Yuk Kenali Mastitis TBC Payudara

KH. A. Rusdi Ubaidillah Abror menambahkan sebenarnya bukan hanya uang kas masjid yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, namun mencakup seluruh milik masjid, seperti karpet, speaker, atau barang-barang lainnya. Semua milik masjid tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti meminjam karpet untuk acara nikahan, dan lainnya.

“Meminjam barang-barang milik masjid untuk kepentingan pribadi adalah haram meskipun sudah meminta izin pada pengurus masjid. Pengurus masjid hanya berhak menjaga barang-barang masjid, bukan meminjamkannya apalagi menjualnya,” pungkasnya.  (Red)

Sebelum nya di beritakan dengan link: https://handalonline.com/2024/10/08/bumairo-tilep-uang-masjid-alzier-buat-malu-pesawaran-saja/

Berita Populer

Sidang Sengketa Ijazah di MK,  Kuasa Hukum Aries Sandi TaK Bisa Tunjukkan Bukti

Jakarta (HO) - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Pesawaran, Senin, 20 Januari 2025. Agenda sidang lanjutan kali ini mendengarkan...

Masyarakat Desak Kejari Lamsel Periksa Feriode Kades Karang Rejo

Lampung Selatan (HO) - Terkait dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2020 sampai 2024, masyarakat Desa Karang Rejo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan...
error: Content is protected !!