Senin, Agustus 24, 2026

Perkara Emas Surabaya, Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi

Jakarta (HO) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, Senin (13/5/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Ketut Sumedana menerangkan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, berinisial: DK selaku Akuntan Publik dan RS selaku Akuntan Publik.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA,” sebut Dr Ketut yang juga menjabat Kajati Bali ini.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya. (Red)

Berita Populer

Peletakan Batu Pertama Gedung Cathlab RSUD Pesawaran, Perkuat Akses Layanan Jantung bagi Masyarakat

Pesawaran (HO) -  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran memulai pembangunan Gedung Catheterization Laboratory (Cathlab) sebagai langkah penting untuk memperkuat akses dan kualitas pelayanan...

Masih Hidup Tapi Dicatat Meninggal di Sistem JKN, Akademisi: Desak Investigasi secara transparan, Jangan Korban yang Dicurigai!

Bandar Lampung (HO) - Akademisi Hukum Administrasi Negara, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., menyoroti polemik data kepesertaan JKN yang mencatat seorang peserta masih hidup...
error: Content is protected !!