Minggu, November 10, 2024

Perkara Emas Surabaya, Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi

Jakarta (HO) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, Senin (13/5/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Ketut Sumedana menerangkan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, berinisial: DK selaku Akuntan Publik dan RS selaku Akuntan Publik.

Baca Juga:  Nanda-Anton Gelar Dialog, Pemuda Titip Pesawaran 5 Tahun Kedepan

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA,” sebut Dr Ketut yang juga menjabat Kajati Bali ini.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya. (Red)

Berita Populer

Melalui Anggaran DD Pemerintah Pekon Adiluwih Realisasikan Bangun Drainase Volume 180 M.

Pringsewu (HO) - Pemerintah Pekon Adiluwih Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung merealisasikan pembangunan Drainase dengan volume 180 meter yang terletak di RT 06...

Implementasi RPJMDes, Pekon Madaraya Gelar Musrenbang Tahun 2025

Pringsewu (HO) - Guna mengimplementasikan rencana kerja tahun anggaran 2025, Pemerintahan Pekon Madaraya Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan...