Sumatera Selatan (HO) – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin langsung oleh. Adi Muliawan, S.H., M.H selaku Ketua Tim TABUR KEJATI SUMSEL dibantu Tim Intelijen Kejari PALI dan Satuan Reskrim Polres PALI berhasil mengamankan DPO terpidana Yeni Verawati Binti Zakarni asal Kejaksaan Negeri Sijunjung Sumatera Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, menerangkan bahwa Yeni Verawati Binti Zakarni merupakan terpidana perkara Penipuan yang terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor : 855/K.PID.SUS/2018 tanggal 18 Oktober 2018 yang dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan penjara dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 5 (lima) tahun.
“DPO berhasil di amankan di rumah dengan alamat Talang Nanas Desa Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 18.50 Wib,” terang Kasi Penkum melalui siaran pers nya di Palembang, Kamis (21/3/2024).
Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari melanjutkan, terpidana Yeni Verawati Binti Zakarni diamankan Tim TABUR KEJATI SUMSEL atas permintaan dari Kejati Sumatera Barat sebagaimana surat Nomor : R-30/L.3/Dti.2/02/2024 tanggal 15 Februari 2024 tentang permohonan bantuan pengamanan DPO Kejati Sumbar Atas Nama Yeni Verawati Binti Zakarni yang diketahui keberadaannya di wilayah hukum Kejati Sumatera Selatan.
“Adapun kronologi pengamanan DPO yaitu Tim Tabur Kejati Sumsel setelah berhasil mengetahui titik lokasi terpidana tersebut, kemudian langsung melakukan pengamanan terhadap terpidana tepat di rumahnya yaitu di belakang Masjid Talang Nanas Desa Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, yang mana pengamanan berjalan aman dan tanpa ada hambatan,” katanya.
“Selanjutnya Terpidana Yeni Verawati Binti Zakarni setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk dilakukan proses selanjutnya,” pungkasnya. (Red)