Lampung (HO) – Menjamur nya toko modern (minimarket) di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung menjadi sorotan. Hal tersebut dikarenakan banyaknya keluhan dari pedagang kecil di tengah maraknya minimarket yang diduga melanggar perda (peraturan daerah).
Salah seorang pemilik warung di Kecamatan Gedongtataan menuturkan, dirinya mempertanyakan berdirinya Indomaret dan Alfamart yang sangat berdekatan dengan pasar tradisional.
“Katanya harus ada jarak pendirian minimarket dengan pasar, nyatanya di pasar tataan (Gedongtataan – red), pasar Wiyono dengan Bernung itu malah nempel dengan pasar, itu kan pelanggaran aturan,” tuturnya.
Dirinya meminta Pemkab Pesawaran dapat memberikan sanksi dan pembenahan dengan berdirinya minimarket yang tidak sesuai regulasi.
“Mana semrawut mas, cek aja dibawah itu ada yang buka sampe 24 jam, jujur kami sebagai pedagang kecil merasa dirugikan, namanya orang dagang ya gak apa-apa tapi harus taat aturan juga supaya adil,” sesalnya.
“Kami selaku pedagang kecil menjerit mas, sedangkan usaha ini lah untuk menghidupkan keluarga, dan biaya anak-anak kami sekolah, hal ini saya yakin bukan hanya di Kabupaten Pesawaran tapi bisa juga di kabupaten kota lainnya,” timpalnya.
Untuk diketahui, keberadaan minimarket di Kabupaten Pesawaran sudah diatur dalam perbup nomor 3 tahun 2018.
Sesuai perbup tersebut pada pasal 9 menyebutkan jam operasional dari jam 7 pagi sampai jam 10 malam.
Sedangkan pada pasal lain mengatur tentang jarak dari pasar tradisional harus paling dekat 200 meter baru bisa membuka minimarket.
Dalam radius 100 meter hanya diperkenankan 4 unit minimarket sedangkan jarak lokasi 1 dengan yang lainnya adalah 1 kilometer.
Pantauan media ini, di Desa Wiyono ada minimarket yang jaraknya kurang dari 200 meter dan beroperasi melewati batas aturan Perda, pun dengan gerai Alfamart yang ada di Desa Bernung sangat berdekatan dengan pasar tradisional. Sedangkan di Desa Sukaraja jarak antara lokasi Indomaret tidak sampai 1 kilometer, beroperasi 24 jam dan berdekatan dengan pasar Gedong Tataan.
Di Pasar Kedondong juga terdapat gerai minimarket yang sangat dekat dengan pasar tradisional.
Terlebih ada aturan yang mewajibkan mengutamakan tenaga kerja setempat dimana minimarket didirikan. Dan kenyataan di lapangan sangat sedikit sekali pekerja setempat yang dipekerjakan.
Fakta-fakta diatas diduga merupakan rangkaian pelanggaran minimarket terhadap Perbup nomor 3 tahun 2018 di Kabupaten Pesawaran.
Sementara itu staf perizinan Indomaret Tomi tidak menampik dan mengakui jika toko yang beroperasi diluar regulasi yang ada, sedangkan terkait jarak Tomi menuturkan bisa saja jarak dekat dengan pasar tradisional karena minimarket berdiri sebelum adanya perbup.
“Izin saya jawab yang jarak ya bang, mungkin toko ada sebelum perbub,” ujarnya, saat di konfirmasi, Rabu (20/3/2024). Â (Red)