Pesawaran (HO) – Kuasa Hukum keluarga korban pencabulan yang terjadi di Pondok Pesantren Baitul MadaniĀ di Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, mendesak penyidik Polda Lampung untuk segera menetapkan tersangka dan menangkap SB (37) oknum pengasuh pondok pesantren.
Hal ini di ungkapkan Aan Novalindo selaku Kuasa Hukum keluarga korban, mengatakan, sampai saat ini kepolisian telah memiliki hasil BAP pelaku yang mengakui perbuatan pencabulan nya tersebut dan didukung juga dari hasil visum.
āBAP pertama pelaku kan sudah mengakui, kemudian berdasarkan hasil visum korban juga sudah ada, dengan hasil adanya robekan di bagian kemaluan korban,ā ujarnya. Rabu (31/1/2024).
āDengan adanya dua barang bukti tersebut, kami rasa kepolisian sudah bisa menetapkan pengasuh ponpes SB sebagai tersangka atas kasus pencabulan yang dilakukan kepada AW (16),ā kata dia.
Kuasa hukum memberitahu kan, berdasarkan informasi yang diterima, saat ini pelaku sudah tidak menempati rumahnya lagi, pasca kasus pencabulan ini mencuat.
āInformasi yang kami terima dan berdasarkan keterangan dari tetangga pelaku, saat ini pelaku sudah tidak ada di rumahnya, makanya polisi harus segera menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan kepada pelaku, kalau pelaku melarikan diri kan bisa dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),ā kata dia.Ā (Red)
Diberikan sebelum nya dengan link: https://handalonline.com/2024/01/30/kasus-dugaan-pencabulan-kamenag-pesawaran-angkat-bicara/Ā dan https://handalonline.com/2024/01/24/bejattt-oknum-pengasuh-ponpes-baitul-madani-pesawaran-diduga-cabuli-santriwati/