Sabtu, Agustus 15, 2026

Ngumpet di Toko Anak, Kejati Sumsel Ciduk DPO Kasus Puluhan BPKB

Sumsel (HO) – Tim tabur Kejati Sumsel berhasil menangkap buronan yang masuk dalam DPO kasus penggelapan puluhan BPKB Motor pada salah satu Dealer dan Bengkel motor, Jl Segaran Kelurahan 14 ilir kecamatan Ilir Timur I Palembang, Selasa (23/5/2023).

Plt Kasi Penkum Kejati Sumsel, Adi Mulyawan membenarkan jika Tim tabur berhasil menangkap DPO kasus penggelapan BPKB.

“DPO atas nama Amen Wijaya berhasil kita amankan di toko milik anaknya,” katanya.

Terpidana sebelumnya sudah kena vonis selama 1 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim PN Palembang Kelas IA Khusus.

“Saat itu terpidana Amen telah kena panggil secara patut. Namun terpidana tidak kooperatif dan menjadi buron selama sekitar satu tahun,” terangnya.

Adi menjelaskan jika terpidana ini sebelumnya telah terbukti bersalah atas kasus penggelapan 27 BPKB kendaraan bermotor sebagaimana pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

“Selanjutnya terpidana Akan langsung mempertanggungjawabkan perbuatannya di rutan Pakjo,” jelasnya.

Dari penelusuran perkara, pada tahun 2021 terpidana Amen Wijaya bersama dengan Wiko Yong (penuntutan terpisah).

Telah terbukti melakukan aksi penggelapan 27 BPKB sepeda motor, dengan pelapor PT Radana Reksa Finance.

Saat itu antara terpidana dan pihak pihak PT Radana Reksa Finance bekerjasama pembiayaan pembelian secara kredit sepeda motor sebanyak 27 unit kepada konsumen. (Red)

Berita Populer

Pengibaran Merah Putih di Menara 74 Meter, Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Lampung (HO) - Pengibaran Merah Putih dilakukan Prajurit Puslatpurmar 8 Teluk Ratai di puncak Menara Telkomsel setinggi 74 meter di Desa Gebang, Kecamatan Teluk...

Piala Kepala Staf Presiden Semarakkan HUT ke-81 Republik Indonesia

Jakarta (HO) - Semangat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia semakin meriah dengan hadirnya Piala Kepala Staf Presiden, sebuah ajang yang...
error: Content is protected !!