Pesawaran (HO) – Satuan Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil membekuk dua pria membawa narkotika jenis ganja di Desa Kurungan nyawa Kecamatan Gedong tataan, pada hari Senin tanggal 3 April 2023 sekira pukul 11.00 wib.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si ( Han ) melalui Kasat Narkoba Polres IPTU Widodo Prasojo, S.I.K mengatakan bahwa Sat Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan dua tersangka berikut barangbukti.
“Bermula dari anggota opsnal Sat Narkoba Polres Pesawaran melakukan patroli hunting di daerah kurungan nyawa kecamatan Gedong tataan, kami berhasil menangkap dua orang laki laki berinisial SS dan KRM. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan,pakaian dan sekitar tempat tersangka ditemukan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi bahan/daun diduga narkotika jenis ganja seberat 2,20 Gram,” ucap Kasat Narkoba.
Pelaku tersebut berinisial SS (23) warga Ratu Dibalau Kelurahan Pematang Wangi Kecamatan Tanjung senang Kota bandar lampung dan KRM (21) warga Labuhan Dalam Kecamatan Tanjung Senang Kota bandar Lampung.
Akibat perbuatannya, SS dan KRM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)
