Lampung (HO) – Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung Hutamrin, S.H,M.H, menggelar Konfrensi Pers terkait penitipan Kerugian Keuangan Negara oleh tersangka An. S sebesar Rp. 2.695.200.000,- ( Dua miliar enam ratus sembilan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), Senin, (27/3/2023).
Kasi Penkum Kejati Lampung, I. Made Agus Putra. A, S.H,M.H, mengatakan untuk diketahui bahwa TIPIKOR terhadap uang Retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun anggaran 2019, 2020, 2021 yang tidak disetorkan ke kas daerah berdasarkan audit independen sebesar 6.925.815.000. (Enam miliar sembilan ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu rupiah).
“Sebelumnya dalam tahap penyidikan Tim Penyidik Kejati Lampung menerima penitipan kerugian keuangan negara sebesar Rp.586.750.000,00 (Lima ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu) yang diperolah dari tersangka lain dan beberapa pengembalian dari hasil penyidikan,” terang Penkum Kejati Lampung melalui siaran persnya.
Dikatakannya, Adapun total penitipan keuangan negara sebesar Rp. 3.281.950.000. (Tiga miliar dua ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
“Sehingga masih ada sisa kerugian negara yang belum dipulihkan sekitar Rp. 3.057.115.000,00 (Tiga miliar lima puluh tujuh juta seratus lima belas ribu rupiah),” pungkasnya. (Red)