Jumat, Juni 13, 2025

Disdik Lakukan Pemanggilan, Kepala SMPN 1 Semaka Terancam Penjara, Inspektorat, APH Bertindak

“Secara otomatis yang bersangkutan bukan hanya di copot melainkan juga secara undang undang ASN nya di berhentikan secara tidak dengan hormat,”

Tanggamus (HO) – Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus sudah melakukan pemanggilan terhadap Kepala SMPN 1 Semaka dan jika memang ada indikasi korupsi akan di serahkan kepada pihak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera di tindak lanjuti, akhirnya Budiono terancam di copot dari kepala sekolah dan jeruji besi bakal menunggu nya.

Kepala Dinas Pendidikan Tanggamus Provinsi Lampung, Yadi Mulyadi melalui Kepala bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Ida Bagus Ketut Budi Artama ,S.Pd.MM membenarkan jika hari ini Budiono selaku Kepala SMPN1 Semaka telah dilakukan pemanggilan terkait dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020, 2021, 2022.

Baca Juga:  Silaturahim, Kolaborasi, dan Sinergi: Pengurus PC NU Mesuji Kunjungi Kantor BPN Percepatan Legalisasi Aset Tanah

“Iya benar tadi pukul 10.45, Wib sudah di panggil terkait dugaan korupsi dana BOS, dan saat ini Budiono masih diperiksa oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-red) terkait dana BOS tahun 2022,” ungkap Kabid Dikdas kepada Handalonline.com, Senin (27/3/2023).

Dikatakan nya, pihak dinas hanya bisa memeriksa kelengkapan administrasi saja untuk tindak lanjutnya pemeriksaan terkait dugaan korupsi itu akan diserahkan kepada yang berwenang pihak inspektorat, nanti akan turun langsung melakukan investigasi ke sekolah.

Baca Juga:  Aksi Pencurian Terungkap, Polsek Padang Cermin Tangkap Dua Pemuda Terlibat Curat

“Jika ditemukan indikasi korupsi, maka Budiono pasti akan di tindak lanjuti oleh pihak Inspektorat, secepatnya akan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, dan juga Polres Tanggamus bidang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Dia menambahkan, bila nanti urusan sudah di periksa pihak Inspektorat dan ternyata memang di temukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka masuk dalam undang- undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Secara otomatis yang bersangkutan bukan hanya di copot melainkan juga secara undang undang ASN nya di berhentikan secara tidak dengan hormat,” pungkasnya. (Ardiyan)

Diberitakan sebelum nya dengan Link: https://handalonline.com/2023/03/08/demi-kepentingan-pribadi-kepala-smpn-1-semaka-diduga-simpangkan-dana-bos-ratusan-juta/

Berita Populer

Aksi Pencurian Terungkap, Polsek Padang Cermin Tangkap Dua Pemuda Terlibat Curat

Pesawaran (HO) - Komitmen Polri dalam memberantas kejahatan terus dibuktikan oleh jajaran Polres Pesawaran. Kali ini, Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin...

Permudah Layanan, Sat Lantas Polres Pesawaran Buka Layanan Pajak Melalui Samsat Desa

Pesawaran (HO) -  Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mendekatkan akses masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor, Unit Regident Ranmor Sat Lantas Polres Pesawaran...
error: Content is protected !!