Sumatera Barat (HO) – Dalam rangka mewujudkan Tertib Administrasi, Tertib Kepemilikan dan Tertib Penggunaan serta Pemanfaatan Tanah Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat melakukan Penyuluhan kepada warga masyarakat, Senin (30/12023), di Aula Kantor Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri 4 (empat) orang narasumber, yaitu, Rahayu Eka Putri, S.H, selaku Ketua Panitia Ajudikasi PTSL, menyampaikan materi tentang “Gambaran Umum PTSL, Pentingnya Pendaftaran Tanah Mewujudkan Tertib Administrasi dan Kepastian Hukum serta Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMA PATAS) sebanyak 1 Juta yang akan dilaksanakan serempak se Indonesia pada hari Jum’at, tanggal 03 Pebruari 2023, kemudian Rika Fitria Hasti, S.H., selaku Kepala Bagian Hukum, Pemerintah Kota Padang Panjang, menyampaikan materi: ”Amanat Konstitusi dan Undang-undang untuk Pengamanan Tanah Barang Milik Daerah dan Perorangan” .
Kemudian Istopet, S.E. selaku Kepala Bidang Aset, Pemerintah Kota Padang Panjang, menyampaikan materi: ”Pengelolaan dan Pensertipikatan Tanah Barang Milik Daerah Guna Mewujudkan Tertib Administrasi” dan Fiori Agustian, S.IP, selaku Camat Padang Panjang Barat, menyampaikan materi: ”Kedudukan Aparatur Sipil Negara terutama Lurah Dalam Pendaftaran Tanah Barang Milik Daerah dan Perorangan”.
Kegiatan Penyuluhan PTSL dihadiri oleh Warga Masyarakat di 5 (lima) Kelurahan pada Wilayah Administrasi Kecamatan Padang Panjang Barat, yaitu Kelurahan Silaing Bawah, Bukit Surungan, Kampung Manggis, Balai Balai, dan Silaing Atas, Para Lurah di 5 (lima) Kelurahan pada Wilayah Administrasi Kecamatan Padang Panjang Barat, yaitu Kelurahan Silaing Bawah, Bukit Surungan, Kampung Manggis, Balai Balai, dan Silaing Atas, Para Pamong Kelurahan seperti Ketua RT di 5 (lima) Kelurahan pada Wilayah Administrasi Kecamatan Padang Panjang Barat, yaitu Kelurahan Silaing Bawah, Bukit Surungan, Kampung Manggis, Balai Balai, dan Silaing Atas dan Para Pejabat dan Para Aparatur Sipil Negara di Organisasi Perangkat Daerah pada Pemerintah Kota Padang Panjang selaku Pengguna Barang Milik Daerah serta Para Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat di 5 (lima) Kelurahan pada Wilayah Administrasi Kecamatan Padang Panjang Barat, yaitu Kelurahan Silaing Bawah, Bukit Surungan, Kampung Manggis, Balai Balai, dan Silaing Atas serta Para Nazhir dan Para Pengurus Rumah Ibadah di 5 (lima) Kelurahan pada Wilayah Administrasi Kecamatan Padang Panjang Barat, yaitu Kelurahan Silaing Bawah, Bukit Surungan, Kampung Manggis, Balai Balai, dan Silaing Atas.
Selesai Kegiatan Penyuluhan, Rahayu Eka Putri, S.H, selaku Ketua Panitia Ajudikasi PTSL, kepada awak media menjelaskan bahwa pelaksanaan PTSL yang produk akhirnya adalah Sertipikat Hak Atas Tanah sebagai tanda bukti hak yang terkuat dan terpenuh yang dimiliki oleh seseorang guna mewujudkan tertib administrasi, tertib kepemilikan, tertib penggunaan dan pemanfaatan tanah.
“Dan tujuan akhir dari pendaftaran tanah yaitu untuk menjamin kepastian hukum, memberikan banyak manfaat bagi berbagai pihak, yaitu: Manfaat Bagi Pemegang Hak, Manfaat Bagi Pemerintah, dan Manfaat Bagi Calon Pembeli, Kreditur atau Penanam Modal,” terang nya.
Dikatakan nya, Manfaat Bagi Pemegang Hak, yaitu: Memberikan rasa aman karena adanya jaminan kepastian hak dan kepastian hukum; Dapat mengetahui dengan jelas data fisik dan data yuridisnya; Memudahkan dalam pelaksanaan peralihan hak; Harga Tanah menjadi lebih tinggi; Dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani Hak Tanggungan; Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak mudah keliru.
“Sedangkan Manfaat Bagi Pemerintah, yaitu Terwujudnya tertib administrasi pertanahan sebagai salah satu Catur Tertib pertanahan; Dapat memperlancar kegiatan Pemerintahan yang berkaitan dengan tanah dalam pembangunan, seperti penataan pemukiman, penataan perkotaan, penataan pusat perdagangan dan jasa, penataan lahan industri dan lain-lain,” jelas Rahayu.
Selain itu, lanjut nya, Dapat memperlancar pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, karena adanya kejelasan dan kepastian kepemilikan tanah; Dapat mempermudah melakukan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR); Dapat meningkatkan Pendapatan asli daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan sebagai akibat peralihan hak.
“Serta dapat mengurangi sengketa di bidang pertanahan, misalnya sengketa batas-batas tanah, pendudukan tanah secara liar,” ujarnya.
Selanjutnya Manfaat Bagi Calon Pembeli, Kreditur atau Penanam Modal, adalah: Dapat dengan mudah memperoleh keterangan yang jelas mengenai data fisik dan data yuridis yang akan menjadi obyek perbuatan hukum mengenai pembebanan hak atau perolehan tanah dalam rangka pelaksanaan penanaman modal.
Rahayu menambahkan bahwa Subyek PTSL adalah: Seluruh subyek hukum yang memiliki tanah yaitu: masyarakat individu, masyarakat hukum adat, badan hukum swasta, instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah, yayasan sosial, yayasan keagamaan, yayasan pendidikan dan lain-lain.
Sedangkan Obyek PTSL adalah meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali baik bidang tanah yang belum terdaftar (belum terbit Sertipikat Hak Atas Tanah) maupun bidang tanah yang sudah terdaftar (sudah terbit Sertipikat Hak Atas Tanah) dalam rangka memperbaiki kualitas data pendaftaran tanah: Tanah Milik Warga Masyarakat; Tanah Ulayat Milik Masyarakat Hukum Adat; Tanah Milik atau Aset Instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah; Tanah yang digunakan untuk Ibadah dan Kegiatan Keagamaan.
“Seperti: Masjid, Musholla, Makam, Pure, Wihara, Gereja, dan lain-lain; Tanah milik badan hukum swasta; Tanah milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah; Tanah milik yayasan yang bergerak di bidang pendidikan, sosial, keagamaan, pertanian, nelayan, dan lain-lain,” sebutnya.
Terkait dengan Pembiayaan PTSL, Rahayu menjelaskan bawah untuk beban Pembiayaan PTSL: ditanggung oleh 2 (dua) pihak, yaitu ditanggung oleh pemilik tanah dan ditanggung oleh Pemerintah. Untuk Beban biaya PTSL yang ditanggung oleh pemilik tanah adalah: Biaya penyiapan alas hak surat-surat bukti perolehan dan pemilikan tanah; Biaya fotokopi dan biaya materai; Biaya pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; Biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, jika terkena BPHTB dan PPh Pasal 21; Sedangkan beban biaya PTSL yang ditanggung oleh Pemerintah melalui APBN pada Kementerian ATR/BPN adalah: Biaya penyuluhan dan sosialisasi; Biaya pengukuran dan pemetaan bidang tanah; Biaya pengumpulan dan pengolahan data yuridis (alas hak); Biaya sidang pemeriksaan tanah; Biaya pembukuan hak dan penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah; Biaya Supervisi, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi.
Terakhir Rahayu menjelaskan bahwa untuk Persyaratan PTSL adalah: Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon di atas materai cukup; Fotokopi identitas diri pemohon yaitu: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK); Asli Alas Hak surat-surat bukti perolehan dan pemilikan tanah tanah atau alas hak secara berurutan mulai dari pemilik awal tanah sampai pemilik terakhir/pemohon; Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah; Surat Pernyataan tanah-tanah yang Dipunyai Pemohon; Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan; Surat Setoran Bukti (SSB) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21).
“Untuk Tahun Anggaran 2023 ini kami Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Padang Panjang menadapat alokasi anggaran dari APBN untuk kegiatan PTSL yaitu: untuk Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah sebanyak 466 bidang yang merupakan peningkatan produk dari Peta Bidang Tanah (PBT) Kategori K3.3 Tahun 2017 sampai 2022,” ucapnya.
“Kami sangat mengharapkan adanya dukungan dan peran serta yang aktif dari semua pihak seperti Pemerintah Kota Padang Panjang, DPRD Kota Padang Panjang, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kota Padang Panjang, Para Camat, Para Lurah dan lain sebagai nya sehingga kegiatan PTSL di Kota Padang Panjang dapat berjalan dengan berhasil dan sukses sehingga dapat mewujudkan Kota Padang Panjang Lengkap dalam Pendaftaran Tanah,” pungkasnya. (Rls/Red)