Lampung Selatan (HO) – Indikasi dugaan korupsi Desa Pancasila Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung yang dilakukan Suwondo Sudarsono selaku kepala desa setempat, tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020 yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah terus berlanjut pasalnya perwakilan masyarakat kembali mendatangi Kejaksaan Negeri setempat untuk menanyakan proses tindak lanjut laporan dari masyarakat.
Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bambang Irawan, S.H,.M.H, menyampaikan terkait indikasi korupsi yang terjadi di Desa Pancasila akan segera ditindaklanjuti untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Akan terus berproses dan akan dilakukan kembali pemanggilan kepada saksi-saksi sampai perkara ini selesai terang benderang,” kata Bambang Irawan, S.H,.M.H, di ruang kerja nya Kamis (12/1/2023).
Salah satu perwakilan masyarakat Desa Pancasila, AK mengungkapkan, warga mendatangi Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk menanyakan terkait proses yang sudah mereka laporkan sebelum nya.
“Terkait dugaan indikasi korupsi yang dilakukan oleh oknum kades Pancasila dan berharap Kejari Lampung Selatan agar segera melakukan pemanggilan dan memeriksa saksi-saksi yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi Dana Desa,” terangnya kepada Media Handalonline.com. (Indra Jaya)