Lampung (HO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sambut baik laporan masyarakat Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan terkait Dugaan Korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Tubagus Dana Natadipraja, S.Pd, selaku kades setempat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kasi (Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra. A. S.H, M.H, melalui Staf Humas Penkum M. Isa Ansori mengatakan Kejaksaan Tinggi Lampung sangat mengapresiasi masyarakat khususnya Desa Karya Tunggal yang sudah berkunjung dan memberikan informasi kepada Kejati Lampung terkait dugaan korupsi yang ada di desanya.
“Akan kami laksanakan sesuai prosedur SOP, Apa yang menjadi perhatian khusus oleh masyarakat, juga menjadi perhatian dari Kejati Lampung dan akan saya sampaikan kepada Kepala Kejati Lampung,” terangnya kepada Handalonline.com, Rabu (21/12/2022).
Dikatakannya, sebagai garda terdepan dan bagaimana tindak lanjut nya, karena kewenangan itu ada di Kejari Lamsel yang menjadi TKP, Kejati Lampung akan berkoordinasi ke sana dan nantinya pihak dari Kejari Lamsel juga akan berkoordinasi kepada kejati, kalaupun ada arahan yang membutuhkan penanganan khusus pihak nya siap namun bila mana bisa selesai di sana itu malah lebih baik tinggal laporan ke ke kajati artinya sudah terlaksana.
“Dan tetap monitoring ke Kejari Lamsel apapun langkah-langkahnya dan kalaupun nanti masih tidak ada kejelasan atau seperti apa saya sangat mempersilahkan masyarakat Desa Karya Tunggal untuk kembali ke sini ke Kejaksaan Tinggi Lampung, bilamana masih juga tidak ada kejelasan saya ulangi kami akan mengambil langkah persuasif nanti akan berkoordinasi dengan pimpinan yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung,” pungkas Staf Humas Penkum M. Isa Ansori.
Salah satu Perwakilan masyarakat Karya Tunggal Ar. Rosid, menerangkan kedatangan mereka ke- Kejati Lampung disambut baik oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kasi (Penkum) I Made Agus Putra. A. S.H, M.H yang diwakili oleh Staf Humas Penkum M. Isa Ansori.
“Alhamdulillah kedatangan kami disambut baik oleh pihak Kejati Lampung saya mewakili masyarakat Desa Karya Tunggal berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan agar dapat mempercepat proses penyelidikan dugaan korupsi yang selama ini terjadi di desa kami tercinta,” ucapnya.
Karena lanjut Ar. Rosidi kasus tersebut sudah berlarut-larut dan sudah berganti-ganti kepemimpinan di Kejari Lamsel, namun sampai saat ini belum ada kepastian hukum terhadap dugaan korupsi yang di lakukan oleh Kepala Desa Karya Tunggal Tubagus Dana Natadipraja, S.Pd.
“Jadi kami sangat berharap kedatangan kami Kejaksaan Tinggi Lampung ini agar nantinya pihak dari Kejari lamsel segera menindaklanjuti apa yang menjadi harapan kami, selaku masyarakat Desa Karya Tunggal karena alat-alat bukti itu sudah sangat cukup dan bisa dipertanggungjawabkan bukan katanya,” tegas nya. (Indra Jaya)