Korupsi Dana BOS Rp 2,3 Milyar, Tiga Kepsek di Tahan Kejari Pesawaran

 Editor: M.Ismail 
Korupsi Dana BOS Rp 2,3 Milyar, Tiga Kepsek di Tahan Kejari Pesawaran

Satu Orang di Tetapkan DPO

Pesawaran (HO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, menetapkan tersangka kepada empat pengurus Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz Kabupaten Pesawaran atas kasus penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah Madrasah tahun anggaran 2019-2021.

Kepala Kejari Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti,S.H, M.H, di dampingi Kasi intel dan Kasi Pidsus, gelar jumpa pers, saat penetapan tiga tersangka korupsi

Kepala Kejari Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti,S.H, M.H, mengatakan, penetapan para tersangka tersebut karena melanggar pasal 2 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp2.3 miliar lebih, yang mana BOS madrasah Pondok Pesantren Darul Huffaz tahun anggaran 2019-2021 mereka selewengkan dengan modus operandi membuat pertanggungjawaban fiktif,” terangnya, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga:  AKBP Maya Henny Gelar Jumat Curhat dan Bhakti Kesehatan Bersama Masyarakat

“Jadi dana BOS Madrasah yang dicairkan oleh para tersangka tidak digunakan sebagaimana yang direncanakan untuk pembangunan sekolah, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing tersangka,” ujar dia.

Dirinya mengatakan, dengan penetapan tersangka ini, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama AS, TSA, dan AD.

“Sebelum melakukan penahanan, kami telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ketiga tersangka, dan hasilnya ketiga tersangka dalam keadaan sehat sehingga ketiga tersangka langsung ditahan di rumah tahanan kelas I Way Hui, Bandar Lampung,” kata dia.

“Sedangkan, satu tersangka lagi dengan inisial MI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena yang bersangkutan tidak berada di Lampung, namun kita sedang melakukan upaya untuk segera menangkap pelaku satunya ini,” ucapnya.

Baca Juga:  Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Pendidikan dan UKW Program Prioritas

Diketahui tersangka yang ditetapkan pada kasus penyelewengan dana BOS Madrasah Pondok Pesantren Darul Huffaz yaitu :

AS berstatus Kepala Madrasah Ibtidaiyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2022.

TSA Kepala Madrasah Tsanawiyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2020 sampai dengan 2022.

AD Kepala Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2022.

MI Direktur Pendidikan Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2021, masih DPO. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here