Jumat, Juli 26, 2024

Korupsi Dana BOS Rp 2,3 Milyar, Tiga Kepsek di Tahan Kejari Pesawaran

Satu Orang di Tetapkan DPO

Pesawaran (HO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, menetapkan tersangka kepada empat pengurus Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz Kabupaten Pesawaran atas kasus penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah Madrasah tahun anggaran 2019-2021.

Kepala Kejari Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti,S.H, M.H, di dampingi Kasi intel dan Kasi Pidsus, gelar jumpa pers, saat penetapan tiga tersangka korupsi

Kepala Kejari Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti,S.H, M.H, mengatakan, penetapan para tersangka tersebut karena melanggar pasal 2 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp2.3 miliar lebih, yang mana BOS madrasah Pondok Pesantren Darul Huffaz tahun anggaran 2019-2021 mereka selewengkan dengan modus operandi membuat pertanggungjawaban fiktif,” terangnya, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga:  Kembalikan Piala Adipura, Mahasiswa PPG ULM Tuangkan Ide Cermelang melalui Ecobrick

“Jadi dana BOS Madrasah yang dicairkan oleh para tersangka tidak digunakan sebagaimana yang direncanakan untuk pembangunan sekolah, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing tersangka,” ujar dia.

Dirinya mengatakan, dengan penetapan tersangka ini, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama AS, TSA, dan AD.

“Sebelum melakukan penahanan, kami telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ketiga tersangka, dan hasilnya ketiga tersangka dalam keadaan sehat sehingga ketiga tersangka langsung ditahan di rumah tahanan kelas I Way Hui, Bandar Lampung,” kata dia.

“Sedangkan, satu tersangka lagi dengan inisial MI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena yang bersangkutan tidak berada di Lampung, namun kita sedang melakukan upaya untuk segera menangkap pelaku satunya ini,” ucapnya.

Baca Juga:  Ajak Media Turut Meriahkan Natar Fair 2024, Kapolsek Natar Sambangi Stand Formena

Diketahui tersangka yang ditetapkan pada kasus penyelewengan dana BOS Madrasah Pondok Pesantren Darul Huffaz yaitu :

AS berstatus Kepala Madrasah Ibtidaiyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2022.

TSA Kepala Madrasah Tsanawiyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2020 sampai dengan 2022.

AD Kepala Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2022.

MI Direktur Pendidikan Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2021, masih DPO. (Red)

Berita Populer

Ajak Media Turut Meriahkan Natar Fair 2024, Kapolsek Natar Sambangi Stand Formena

Lampung Selatan (HO) - Kapolsek Natar Polres Lampung Selatan Kompol Hendra Saputra, mengajak Media untuk turut berperan serta memeriahkan Natar Fair 2024,yang akan digelar...

Zulmansyah Sekedang Plt Ketum PWI Pusat, Gantikan Hendry Ch Bangun

Jakarta (HO) - Rapat Pleno PWI Pusat yang mengundang Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, Pengurus Harian, Ketua Komisi dan Direktur, menunjuk Ketua Bidang Organisasi PWI...
error: Content is protected !!