Senin, Januari 20, 2025

Korupsi Dana BOS Rp 2,3 Milyar, Tiga Kepsek di Tahan Kejari Pesawaran

Satu Orang di Tetapkan DPO

Pesawaran (HO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, menetapkan tersangka kepada empat pengurus Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz Kabupaten Pesawaran atas kasus penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah Madrasah tahun anggaran 2019-2021.

Kepala Kejari Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti,S.H, M.H, di dampingi Kasi intel dan Kasi Pidsus, gelar jumpa pers, saat penetapan tiga tersangka korupsi

Kepala Kejari Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti,S.H, M.H, mengatakan, penetapan para tersangka tersebut karena melanggar pasal 2 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp2.3 miliar lebih, yang mana BOS madrasah Pondok Pesantren Darul Huffaz tahun anggaran 2019-2021 mereka selewengkan dengan modus operandi membuat pertanggungjawaban fiktif,” terangnya, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga:  Pasang Tiang Sembarangan, PT Mega Akses Persada di Laporkan ke Polisi

“Jadi dana BOS Madrasah yang dicairkan oleh para tersangka tidak digunakan sebagaimana yang direncanakan untuk pembangunan sekolah, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing tersangka,” ujar dia.

Dirinya mengatakan, dengan penetapan tersangka ini, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama AS, TSA, dan AD.

“Sebelum melakukan penahanan, kami telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ketiga tersangka, dan hasilnya ketiga tersangka dalam keadaan sehat sehingga ketiga tersangka langsung ditahan di rumah tahanan kelas I Way Hui, Bandar Lampung,” kata dia.

“Sedangkan, satu tersangka lagi dengan inisial MI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena yang bersangkutan tidak berada di Lampung, namun kita sedang melakukan upaya untuk segera menangkap pelaku satunya ini,” ucapnya.

Baca Juga:  Rumah Warga Lokasi PTPN I Regional 7 Dibongkar, Polwan Berikan Ketenangan

Diketahui tersangka yang ditetapkan pada kasus penyelewengan dana BOS Madrasah Pondok Pesantren Darul Huffaz yaitu :

AS berstatus Kepala Madrasah Ibtidaiyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2022.

TSA Kepala Madrasah Tsanawiyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2020 sampai dengan 2022.

AD Kepala Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2022.

MI Direktur Pendidikan Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2021, masih DPO. (Red)

Berita Populer

Sidang Sengketa Ijazah di MK,  Kuasa Hukum Aries Sandi TaK Bisa Tunjukkan Bukti

Jakarta (HO) - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Pesawaran, Senin, 20 Januari 2025. Agenda sidang lanjutan kali ini mendengarkan...

Masyarakat Desak Kejari Lamsel Periksa Feriode Kades Karang Rejo

Lampung Selatan (HO) - Terkait dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2020 sampai 2024, masyarakat Desa Karang Rejo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan...
error: Content is protected !!