Lampung (HO) – Program Jaksa Masuk Sekolah dilaksanakan kembali selama dua hari berturut-turut oleh Kejaksaan Tinggi Lampung yaitu pada SMKN 5 Bandar Lampung pada tanggal 03 Agustus 2022 dan SMAN 6 Bandar Lampung pada tanggal 04 Agustus 2022. Adapun yang menjadi Tema dari kegiatan tersebut adalah “Yuk Kenali Tupoksi Kejaksaan dan Kriminalitas Pelajar dilingkungan Pendidikan”.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra SH, MH, mengatakan kegiatan tersebut disambut baik oleh pihak sekolah karena sudah seharusnya para Praktisi Hukum khususnya Kejaksaan untuk hadir ditengah-tengah Dunia Pendidikan terutama Pendidikan menengah untuk memperkenalkan hukum dikalangan pelajar.
“Dalam kegiatan ini sebagai Narasumber adalah saya sendiri selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Kemasyarakatan pada Bidang Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Bapak Agung Prabudi Jaya Sakti, S.H., M.H., dan M. Isa Ansori S.H., dan Staf,” sebutnya Kamis (4/8/2022).
Kemudian katanya, Materi yang disampaikan dalam program Jaksa Masuk Sekolah tersebut, antara lain mengenal Bahaya Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif Lainnya, Cyber Bullying, dan Peranan Aparat Hukum dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kenakalan Pelajar.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak sekolah bahwa saat ini sedang marak-maraknya tawuran antar pelajar, mengatasnamakan kelompok Geng Motor kalangan pelajar,” ujarnya.
Bahkan Lanjut Kasi Penkum, diantara tawuran tersebut ada beberapa pelajar membawa senjata tajam berupa parang, pisau, clurit dan besi, tombak serta peralatan lain yang telah dimodifikasi untuk dipergunakan dalam tawuran terbut. Hal ini bukan saja membahayakan pihak sekolah akan tetapi meresahkan masyarakat yang ada disekitar kejadian tawuran.
“Kejaksaan Tinggi Lampung dalam kegiatan program Jaksa Masuk Sekolah, memberikan penjelasan dan pengetahuan hukum terkait tawuran pelajar dan pelajar yang diduga membawa senjata tajam,” jelasnya.
I Made menambahkan, ahwa sebagaimana yang telah dijelaskan pada UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 menyatakan dengan tegas “barang siapa yang berani membawa senjata tajam tanpa memiliki izin, maka bisa dipidana sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan Hukuman Penjara 10 Tahun”.
“Selain itu Kejaksaaan Tinggi Lampung melalui Penerangan Hukum menghimbau kepada adik-adik pelajar untuk lebih memperbanyak mengikuti kegiatan ekstrakulikuler disekolah nya, menggali prestasi dan menyelenggarakan kegiatan kerohanian di sekolah,” terang nya.
“Dalam hal lain juga diminta untuk membuat informasi hukum di Majalah Dinding terutama sehubungan dengan bahaya narkoba dan membawa senjata tajam tanpa izin,” pungkasnya. (Red)