Padang Panjang, Sumbar (HO) – Sebagai bentuk pengamanan tanah-tanah barang milik daerah/aset Pemerintah Kota Padang Panjang, dilaksanakan kegiatan pensertipikatan tanah aset tersebut, yang progresnya sampai dengan Semester Pertama Tahun 2022, sudah terbit sebanyak 47 Sertipikat Hak Pakai, yang diserahkan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kota Padang Panjang kepada Pemerintah Kota Padang Panjang yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Padang Panjang, Senin, (13/6/2022).
Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat, Endi Purnomo menyerahkan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Padang Panjang sebanyak 47 bidang Sertipikat Hak Pakai yang diterbitkan atas tanah barang milik daerah/aset Pemerintah Kota Padang Panjang. Penyerahan Sertipikat Hak Pakai tersebut kepada Pemko Padang Panjang diterima oleh Sekda Kota Padang Panjang Sonny Budaya Putra, AP, M.Si. mewakili Walikota Padang Panjang di ruang kerja Sekda Kota Padang Panjang.
Turut hadir dalam penyerahan Sertipikat Hak Pakai tersebut antara lain: Rahayu Eka Putri, S.H., selaku Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor ATR/BPN Padang Panjang, Alvinur Rahmi, S.H. selaku Koordinator Pendaftaran Hak Kantor ATR/BPN Padang Panjang, dan Istopet, S.E. selaku Kabid Pengelolaan Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemko Padang Panjang.
Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor ATR/BPN Padang Panjang, Rahayu Eka Putri, S.H, mewakili Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat, Endi Purnomo, kepada para Jurnalis menjelaskan bahwa 47 Sertipikat Hak Pakai yang diserahkan tersebut dengan perincian: 36 bidang tanah yang digunakan untuk Jalan Kota Padang Panjang, 3 bidang tanah yang digunakan gedung SMPN di Padang Panjang, dan 8 bidang tanah yang digunakan gedung SDN Padang Panjang.
“Sedangkan yang saat ini yang masih dalam proses penerbitan Sertipikat Hak Pakai oleh Kantor ATR/BPN Kota Padang Panjang terhadap tanah aset Pemko Padang Panjang sebanyak 60 bidang yang ditargetkan akan selesai secara bergulir sebelum Agustus Tahun 2022 ini,” terangnya.
“Untuk bidang-bidang tanah aset lainnya yang belum bersertipikat, yang ditargetkan akan selesai seluruhnya pada tahun depan 2023,” timpalnya.
Rahayu menambahkan, bahwa Pelaksanaan pensertipikatan tanah aset Pemko Padang Panjang tersebut adalah amanat dari peraturan perundang-undangan yaitu: Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; dan Pasal 299 sampai dengan Pasal 302 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yaitu Pengamanan Secara Administrasi.
“Jadi terhadap bidang-bidang tanah yang merupakan aset negara atau daerah wajib dilakukan pengamanan baik secara fisik maupun secara administrasi,” ujarnya.
Rahayu menjabarkan, Pengamanan secara fiisk antara lain: Pemasangan tanda batas bidang tanah, pembuatan pagar keliling, pemasangan tanda kepemilikan tanah dan penjagaan. Sedangkan pengamanan secara administrasi antara lain: Melengkapi bukti kepemilikan dengan menerbitkan sertipikat hak tanah atas nama pemerintah/pemeirntah daerah kemudian menyimpan Sertipikat dimaksud; Membuat kartu identitas barang; Melaksanakan inventarisasi/sensus barang milik daerah sekali dalam 5 (lima) tahun, serta membuat pengelolaan aset secara berkala; dan Mencatat dalam Daftar Barang Pengelola/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Lebih lanjut Rahayu menjelaskan, bahwa amanat untuk melakukan pengamanan secara administrasi terhadap tanah aset pemerintah dan pemerintah daerah dengan menerbitkan sertipikat hak atas tanah sebagai tanda bukti hak, maka hal tersebut sejalan dengan tujuan dilaksanakannya penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah dalam rangka pelaksanaan Pendaftaran Tanah.
Pertama sebutnya, untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan; Kedua: Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar; Ketiga: Untuk terselenggaranya tertib administrasi di bidang pertanahan; Keempat: mencegah timbulnya sengketa, konflik, dan perkara.
Menjawab pertanyaan jurnalis Handalonline.com, terhadap bidang tanah yang digunakan sebagai jalan, mengapa hal tersebut juga diterbitkan Sertipikat Hak Pakai? Rahayu, menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yaitu pada Pasal 60, ditegaskan bahwa: Untuk menjamin kepastian hukum, tanah yang sudah dikuasai oleh Pemerintah dalam rangka pembangunan jalan didaftarkan untuk diterbitkan sertifikat hak atas tanahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan, sehingga berdasarkan hal tersebut maka terhadap tanah yang digunakan untuk jalan wajib diterbitkan Sertipikat seluruhnya.
“Saya menegaskan bahwa hadirnya pemerintah dalam rangka pengamanan aset negara/daerah dalam bentuk tanah adalah selain untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, juga untuk: Pertama: Menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat secara umum di bidang tanah yang memanfaatkan tanah tersebut untuk kepentingan bersama,” terangnya.
“Seperti fasiltas umum antara lain: jalan, pasar, terminal, bandara dll, serta fasilitas khusus seperti: sekolah, kantor-kantor pelayanan publik dll; Kedua: Menunjang pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan sehingga diperlukan kantor pemerintahan sebagai pusat administrasi dan kantor lembaga-instansi pemerintah lainnya,” katanya.
Terakhir Rahayu menyampaikan bahwa Kantor ATR/BPN Padang Panjang mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Walikota Padang Panjang beserta seluruh jajaran terutama sekali kepada Bapak Sekda dan Semua OPD terkait, terhadap kesuksesan Pensertipikatan Tanah Pemko Padang Panjang, bisa berjalan dengan lancar dan sukses berkat koordinasi dan kerja keras antara Pemko Padang Panjang beserta seluruh jajaran dengan Kantor ATR/BPN Padang Panjang.
“Kedepan kami berharap, kerjasama dan hasil yang baik ini bisa dipertahankan dan bahkan lebih ditingkatkan lagi,” pungkasnya. (Red)