Kamis, Desember 19, 2024

Kajati Lampung Resmikan Lamban Keadilan di Bumi Andan Jejama

Pesawaran (HO) – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, resmikan Rumah Restorative Justice (RJ) atau Lamban Keadilan Jejama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran di Desa Bogorejo Kecamatan Gedongtataan.

Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan, keberadaan rumah RJ merupakan terobosan baru yang dilakukan, dalam banyaknya kasus yang terjadi ditengah masyarakat, dengan berbagai macam jenisnya.

“Jaksa Agung melalui Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Yakni mencanangkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan sistem Restoratif Justice atau musyawarah mufakat,” ujarnya. Selasa (19/4/2022).

Meskipun begitu, lanjutnya, tidak semua perkara bisa diselesaikan secara Restoratif Justice, hanya kasus tertentu dimana dalam peraturan kejaksaan tersebut ada beberapa syarat yang bisa diselesaikan secara Restoratif Justice.

“Untuk persyaratannya itu, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, denda tidak lebih 2,5 juta, pelaku bukan residivis, antara terdakwa dan korban sudah ada perdamaian. Intinya disini adanya perdamaian antara korban dan pelaku kejahatan, jika syarat itu tidak terpenuhi, maka tidak bisa dilakukan Restoratif Justice,” katanya.

Baca Juga:  Kejati Lampung gelar Rakerda 2024, Bersama Evaluasi Kinerja dan Performance Goals Tahun Kedepan

Sementara itu, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, dengan adanya program ini, bisa menjadi sarana bagi masyarakat untuk diberikan edukasi terkait dengan permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat tidak selamanya berujung jeruji besi.

“Bisa jadi, dengan adanya rumah RJ ini, bisa memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa musyawarah mufakat itu masih sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan permasalah-permasalah yang terjadi di tengah masyarakat,” ujar Bupati.

Dirinya mengatakan, sebelumnya musyawarah mufakat telah digunakan oleh para tokoh adat yang ada di Bumi Andan Jejama dalam menyelesaikan suatu permasalahan, namun untuk legalitas hukumnya masih belum ada.

Baca Juga:  MITRA BENTALA Bersama 35 Peserta DESTANA Desa Maja Gelar Workshop Bank Sampah

“Yaitu perbedaannya, kalau penyelesaian damai gitu-gitu aja legalitas hukumnya tidak ada, bisa sewaktu-waktu diangkat kembali, namun kalau program rumah RJ ini berjalan tentu dapat membantu tugas kami dalam menciptakan kedamaian didesa-desa dengan cara mengedepankan musyawarah mufakat,” katanya.

Selain itu, lanjut Dendi, Rumah RJ Lamban Keadilan Jejama ini sangat membantu masyarakat Pesawaran untuk memahami hukum-hukum yang ada. Dan bisa memberikan masyarakat edukasi terkait permasalahan hukum.

“Saya sangat berterimakasih kepada Kejati Lampung dan Kejari Gedongtataan. Karena dengan hadirnya Rumah RJ ini merupakan sebagai bentuk hadirnya negara untuk membantu masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum yang tejadi di masyarakat, sehingga bisa melegalkan perdamaian-perdamaian yang terjadi di masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum dengan pendekatan dan musyawarah, dan tidak sampai masuk pada ranah peradilan,” pungkasnya. (Red)

Berita Populer

Pemkab Pesawaran Raih Nilai A Dari Mendagri Kelola Keuangan Daerah

Pesawaran (HO) - Pemerintah Kabupaten Pesawaran berhasil meraih nilai A dengan predikat 'Baik' pada hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) tahun anggaran 2023....

GAWAT DARURAT! Bakteri Pencernaan Mengancam Kesehatan Warga Lokal TPI Lempasing

Editor : Viola Maulida, Chelsy Aulia Zahra, Putri Azzahra Mulyadi, Paskalis Orlando Waworaja Asisten Dosen : Yesha Ibanez Tiarani Tempat pelelangan ikan Lempasing merupakan gambaran dari...
error: Content is protected !!