Dua Jaksa Gadungan Raup 2.2 M, Ditangkap Tim Kejagung

 Editor: M.Ismail 
Mengaku Jaksa, dua orang berinisial FRA dan DTM, di Jogjakarta ditangkap Tim Kejagung

Yogyakarta (HO) – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung menangkap dua jaksa gadungan, yang kerap melakukan penipuan modus memenangkan lelang mobil sitaan Kejaksaan. Korban dirugikan mencapai Rp2,2 miliar. Mereka ditangkap disalah satu apartemen, di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Kamis 17 Maret 2022 sekitar pukul 10.30 Wib.

Kapuspenkum Kejagung, DR Ketut Sumedana mengatakan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung telah melakukan pengamanan terhadap dua orang berinisial FRA dan DTM, di Jogjakarta.

“Dua orang yang diamankan berinisial FRA dan DTM diduga telah melakukan perbuatan penipuan terhadap beberapa korban dengan cara mengaku-ngaku sebagai Jaksa dan menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Ketut Suedana dalam siaran persnya, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga:  Bullying di SDN 1 Teluk Pandan, AKBP Maya Heni: Ini Kronologis nya

Menurut Ketut, FRA dan DTM melakukan penipuan dengan menjanjikan kepada para korban untuk mendapatkan lelang mobil sitaan di Kejaksaan.

“Dimana kerugian yang dialami para korban kurang lebih sekitar Rp2,2 miliar. Mereka langsung kita bawa ke Kejagung,” katanya.

Kasubdit di Direktorat A Jamintel Kejagung Imran SH MH menambahkan penangkapan dua perempuan yang merupakan jaksa gadungan yakni FRA (31) dan DTM (30) warga Malang diduga telah melakukan penipuan di Malang. Untuk meyakinkan masyarakat, dua pelaku ini mengenakan baju jaksa dengan lengkap atributnya.

Modusnya pelaku menawarkan lelang mobil.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata dua perempuan ini bukan jaksa. Mereka telah melakukan penipuan di Malang. Atas perintah Jamintel, tim yang dipimpin Dir A Joni Manurung melakukan penangkapan di sebuah apartemen di Yogya,” ungkapnya.

Dalam penangkapan itu, tim juga mengamankan barang bukti berupa pakaian, atribut, foto-foto dan banner. Barang bukti tersebut untuk meyakinkan masyarakat.

Baca Juga:  Siswi Sekolah Dasar Kena Bully, Bupati Pesawaran Gerak Cepat Lakukan Ini

“Untuk baju-baju itu, pelaku membuat sendiri. Sedangkan atribut lainnya beli. Sedangkan banner dan foto itu supaya calon korban percaya, bahwa mereka itu seorang jaksa,” terangnya.

Kedua pelaku ini diperkirakan sudah melakukan aksinya sekitar 5-6 bulan lalu di Malang. Untuk jumlah korban diperkirakan cukup banyak. Diperkirakan kerugian mencapai miliaran rupiah.

“Yang jelas dua alat bukti sudah kami amankan, seperti bukti transfer. Nanti akan kami serahkan ke pihak yang berwajib untuk dikembangkan jumlah korban maupun kerugiannya. Tapi kamu menduga mencapai miliaran rupiah,” ujarnya.

Setelah melancarkan aksinya di Malang, diduga kuat kedua pelaku akan melancarkan aksinya di Yogya. Namun sebelum beraksi, kedua pelaku sudah tertangkap.

“Dugaan kami, setelah dari Malang, mereka ini akan beraksi di Yogya,” pungkasnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here