Minggu, Mei 10, 2026

Sri Wahyuni Terdakwa Makan Minum DPRD Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 4 Bulan

Pringsewu (HO) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu telah melaksanakan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja makanan dan minuman rapat paripurna dan belanja makanan dan minuman rapat alat kelengkapan dewan pada Sekretariat DPRD tahun anggaran 2019 dan 2020 atas nama Terdakwa SRI WAHYUNI, SE, MM Binti (alm) WANDIR dengan agenda sidang Pembacaan Tuntutan dari Penuntut Umum.

Kajari Pringsewu Ade Indrawan, SH  melalui Kasi Intel, Median Suwardi mengatakan sidang dilakukan dengan metode daring/online dipimpin oleh Hendro Wicaksono, SH, MH  selaku Ketua Majelis, Ahmad Bahrudin Naim, SH, MH dan Edi Purbanus, SH selaku Hakim Anggota serta Wirdaningsih, S.Pd, SH selaku Panitera.

“Sidang dibuka dan terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Fuad Alfano, SH, MH selaku Penuntut Umum dan dihadiri oleh Terdakwa SRI WAHYUNI, SE, MM Binti (alm) WANDIR yang didampingi oleh Heri Alfian, SH, MH sebagai Penasehat Hukum,” terang Kasi Intel melalui Pers Release, Kamis (3/2/2020).

Baca Juga:  Perkuat Komitmen, Disdikbud dan Disdukcapil Lampung Gelar Perjanjian Kerja Sama

Dia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan baik di tingkat penyidikan maupun fakta di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan didukung dengan barang bukti, Penuntut Umum berkeyakinan bahwa perbuatan Terdakwa SRI WAHYUNI, SE, MM Binti (alm) WANDIR telah memenuhi semua rumusan unsur-unsur Pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999.

“Dengan amar tuntutan,
1) menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 (1) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Baca Juga:  Koperasi Desa Merah Putih Masuk Tahap Pembangunan, Pemerintah Desa Batu Balak Dukung Penuh Program Presiden

Yang kedua lanjutnya, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SRI WAHYUNI, SE, MM. Binti (alm) WANDIR selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 5 (lima) bulan penjara.

3) menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 311.821.300,- (tiga ratus sebelas juta delapan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah) yang telah dibayar seluruhnya dengan uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum.

4) menetapkan Terdakwa SRI WAHYUNI, SE, MM Binti (alm) WANDIR membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

“Bahwa atas Tuntutan dari Penuntut Umum tersebut Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum menyatakan akan mengajukan Pembelaan,” ujarnya.

“Bahwa persidangan berlangsung aman dan terkendali sampai dengan persidangan selesai kemudian sidang ditunda dan ditutup sampai dengan hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 dengan agenda pembelaan dari Terdakwa,” pungkasnya. (Rls/Red)

Berita Populer

Prof. Firmanto Laksana di PKPA UBL: PERADI Adalah ‘Single Bar’ yang Konstitusional

Bandar Lampung (HO) - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kembali menegaskan posisinya sebagai satu-satunya wadah tunggal (single bar) organisasi advokat yang sah secara konstitusional di...

Bangun Dunia Kerja Inklusif, Kemnaker Siap Dampingi Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas

Blitar (HO) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas di sektor industri melalui penciptaan lingkungan kerja yang...
error: Content is protected !!